Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam rapat kerja yang dilaksanakan di ruang Pansus DPR RI tentang RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, di DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
“Pertama, kita masih terkendala dengan besaran nilai ganti kerugian bagi pihak pemilik tanah. Sehingga timbul masalah ketidakesepakatan antara harga yang dituntut pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah sering terjadi,” ujar Hidayat.
Selama ini, menurut Hidayat panitia pengadaan tanah menggunakan harga tanah sesuai nilai objek pajak (NJOP) sebagai acuan ganti rugi. Sementara pemilik tanah cenderung menggunakan harga pasar, bahkan sangat sering menuntut tiga atau empat kali lebih besar dari NJOP.
"Masalah ini akan berdampak pada ketidakberlanjutan proyek pembangunan di sektor industri,” katanya.
Hidayat juga mengatakan beberapa masyarakat masih menolak wilayahnya dijadikan sebagai lokasi pembangunan pabrik atau kawasan industri. Ini dikarenakan adanya provokasi dari pihak-pihak yang memburu keuntungan.
Selain masalah yang menyangkut dengan masyarakat sekitar, pembangunan proyek industri juga terhambat permasalahan hukum. Misalnya pembangunan industri yang ada di kawasan hutan yang membutuhkan izin lembaga kehutanan yang prosedurnya telah diatur oleh hukum kehutanan.
“Ini sama halnya dengan pembangunan di atas tanah yang bersinggungan dengan tanah aset milk negara atau daerah. Persoalannya adalah dibutuhkan proses yang
panjang dan waktu yang lama untuk memperoleh izin pengusaha tanah tersebut. Jadi, pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum target, karena kalau sebelum izin terbit akan ada resiko di hukum perbendaharaan,” jelasnya.
Kendala yang terakhir, lanjut Hidayat, saat ini beragam status penggunaan tanah oleh masyarakat seperti ada yang bersertifikat, ada yang menggunakan tanah
negara untuk sekian lama, ada yang menggunakan tanah milik adat, tanah wakaf, dan masih banyak ragam lainnya.
“Hal ini akan menyulitkan dalam pengadaan tanah tersebut karena akan memakan waktu yang lama untuk membuktikan status tanah tersebut,” ungkapnya.
(nrs/hen)











































