Proyek Industri Terganjal Pembebasan Lahan

Proyek Industri Terganjal Pembebasan Lahan

- detikFinance
Rabu, 23 Mar 2011 14:05 WIB
Jakarta - Pembangunan sektor industri kerap terganjal masalah pembebasan lahan seperti ganti rugi, penolakan  dari masyarakat, hingga masalah administrasi pertanahan. Akhirnya banyak proyek industri yang tak berlanjut karena masalah-masalah tersebut.
 
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam rapat kerja  yang dilaksanakan di ruang Pansus DPR RI tentang RUU  Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, di DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
 
“Pertama, kita masih terkendala dengan besaran nilai ganti kerugian bagi pihak pemilik tanah. Sehingga timbul masalah ketidakesepakatan antara harga yang dituntut pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah sering terjadi,” ujar Hidayat.
 
Selama ini, menurut Hidayat panitia  pengadaan tanah menggunakan harga tanah sesuai nilai objek pajak (NJOP) sebagai acuan ganti rugi. Sementara pemilik tanah cenderung  menggunakan harga pasar, bahkan sangat sering menuntut tiga atau empat kali  lebih besar dari NJOP.

"Masalah ini akan berdampak pada ketidakberlanjutan proyek  pembangunan di sektor industri,” katanya.
 
Hidayat juga mengatakan beberapa masyarakat masih menolak wilayahnya dijadikan sebagai  lokasi pembangunan pabrik atau kawasan industri. Ini dikarenakan adanya provokasi dari  pihak-pihak yang memburu keuntungan.
 
Selain masalah yang menyangkut dengan masyarakat sekitar, pembangunan proyek industri juga terhambat  permasalahan hukum. Misalnya pembangunan industri yang ada di kawasan hutan yang membutuhkan izin lembaga kehutanan  yang prosedurnya telah diatur oleh hukum kehutanan.
 
“Ini sama halnya dengan pembangunan di atas tanah yang bersinggungan dengan  tanah aset milk negara atau daerah. Persoalannya adalah dibutuhkan proses yang
panjang dan waktu yang lama untuk memperoleh izin pengusaha tanah tersebut. Jadi,  pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum target, karena kalau sebelum izin  terbit akan ada resiko di hukum perbendaharaan,”  jelasnya.
 
Kendala yang terakhir, lanjut Hidayat, saat ini beragam status penggunaan tanah  oleh masyarakat seperti ada yang bersertifikat, ada yang menggunakan tanah
negara untuk sekian lama, ada yang menggunakan tanah milik adat, tanah wakaf,  dan masih banyak ragam lainnya.

“Hal ini akan menyulitkan dalam pengadaan tanah  tersebut karena akan memakan waktu yang lama untuk membuktikan status tanah  tersebut,” ungkapnya.

(nrs/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads