Berdasarkan situs kementerian perdagang (kemendag) yang dikutip detikFinance, Senin (28/3/2011), otoritas Dumping Turki melalui Communique Nomor 2011/3 dan Official Gazette Nomor 27805 mengumumkan keputusan pengenaan BMAD Circumvention terhadap impor produk Air-Conditioners Indonesia.
Negara yang terkena BMAD bukan hanya Indonesia namun Vietnam, Filipina, dan Pakistan juga terkena hambatan ekspor ini.
Pemerintah Turki melalui Undersecretariat of the Prime Ministry of Foreign Trade (DTM) memulai penyelidikan (inisiasi) Anti Dumping Circumvention terhadap produk Air Conditioners dengan HS. 8415.10.90, 8415.81, 8415.90 pada tanggal 25 Juli 2009. Tuduhan ini merupakan dampak dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap China sejak tanggal 11 Oktober 2007 sebesar 25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan praktek Circumvention oleh Pemerintah Turki adalah PT Changhong Elektrindo Utama dan PT Arisamandiri Pratama. Bersama Indonesia, terdapat 4 (empat) negara lainnya yang dituduh melakukan Circumvention yaitu Vietnam, Filipina, Pakistan, dan Mesir. Mesir akhirnya dikeluarkan dari tuduhan tersebut karena tidak terbukti.
Pihak Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Kementerian Perdagangan telah melakukan berkoordinasi dengan para pihak terkait dan berupaya memberikan informasi dan memfasilitasi perusahaan tertuduh dalam melakukan pembelaan, namun perusahaan tertuduh tidak bersikap kooperatif dengan tidak melakukan pengisian kuesioner dari DTM secara lengkap.
Turki merupakan pasar yang cukup potensial bagi Indonesia walaupun bukan merupakan negara tujuan utama seperti China, Thailand dan Malaysia. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Trademap, ekspor Indonesia ke Turki untuk AC dengan HS. 8415.10 pada tahun 2008 mencapai US$ 583.000 dan menurun di tahun 2009 senilai US$ 288.000.
(hen/dnl)











































