Bangun Pabrik Migor dan Margarin, Sinarmas Dapat Keringanan Pajak

Bangun Pabrik Migor dan Margarin, Sinarmas Dapat Keringanan Pajak

- detikFinance
Rabu, 30 Mar 2011 16:45 WIB
Jakarta - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak atau tax allowance sebesar 30% selama lima tahun, kepada PT. Sinarmas Agro  Resources Technology (SMART) Tbk.  Insentif ini diberikan karena SMART termasuk menjadi pionir dalam usaha hilirisasi kelapa sawit.

“Untuk PT SMART, kita berikan insentif 30% selama 5 tahun ke depan karena SMART yang memulai hilirisasi kelapa sawit,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat jumpa pers peresmian persemian Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit, di Kawasan Industri Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/3/2011).

Hadir dalam peresmian tersebut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian MS. Hidayat, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut didirikan SMART di tanah seluas 10 hektar dengan nilai investasi sebesar Rp 2,3 triliun. Dengan kapasitas pengolahan sekitar 300 ribu ton minyak sawit mentah (CPO) per tahun. Pabrik tersebut diperkirakan mampu menghasilkan 168 ribu ton minyak goreng (migor) dan 112 ribu ton margarin pertahun.

“Upaya ini sejalan dengan langkah pemerintah mendorong investasi industri pengolahan nasional yang mampu mendorong nilai tambah kawasan,” kata Komisaris Utama SMART Franky O. Widjaja.

Menurut Franky, saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan pembangunan pabrik pengolahan untuk bahan pengganti coklat diatas tanah seluas 5 hektar. Pabrik tersebut bakal memiliki kapasitas produksi hingga 140 ribu ton per tahun.

Mengenai tax allowance ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu. PP No.62 Tahun 2008 merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya yaitu PP No.1 Tahun 2007.

Fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

(nia/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads