“Untuk PT SMART, kita berikan insentif 30% selama 5 tahun ke depan karena SMART yang memulai hilirisasi kelapa sawit,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat jumpa pers peresmian persemian Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit, di Kawasan Industri Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/3/2011).
Hadir dalam peresmian tersebut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian MS. Hidayat, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Upaya ini sejalan dengan langkah pemerintah mendorong investasi industri pengolahan nasional yang mampu mendorong nilai tambah kawasan,” kata Komisaris Utama SMART Franky O. Widjaja.
Menurut Franky, saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan pembangunan pabrik pengolahan untuk bahan pengganti coklat diatas tanah seluas 5 hektar. Pabrik tersebut bakal memiliki kapasitas produksi hingga 140 ribu ton per tahun.
Mengenai tax allowance ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu. PP No.62 Tahun 2008 merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya yaitu PP No.1 Tahun 2007.
Fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
(nia/hen)











































