Pengusaha RI Tuding Turki Bergaya 'Koboi' dalam Berdagang

Pengusaha RI Tuding Turki Bergaya 'Koboi' dalam Berdagang

- detikFinance
Senin, 04 Apr 2011 15:19 WIB
Jakarta - Forum komunikasi asosiasi industri nasional menuding pemerintah Turki memakai cara-cara tak adil dalam berdagang. Sementara pemerintah Indonesia kurang peduli dan tak berani dengan kebijakan yang dilakukan oleh Turki.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Senin (4/4/2011).

"Pemerintah kita kurang berani, kalau mereka pakai cara 'koboi' kenapa kita nggak?" katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ade, contoh cara-cara Turki yang dianggap berlebihan adalah dengan mengenakan tarif bea masuk anti dumping untuk tekstil dari Indonesia ke Turki sebesar 6,4%. Bahkan kata dia, ada 50 lebih HS (kriteria produk) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) oleh Turki.

Misalnya untuk kain tekstil asal Indonesia, lanjut Ade, sudah dikenakan biaya masuk tambahan yaitu BMAD dan BMTPS sebesar 18%. Diberlakukannya biaya tambahan ini membuat produk tekstil Indonesia kalah bersaing di pasar Turki.

"18% ini mebuat produk kita tidak berdaya saing lagi untuk pasar Turki," tuturnya.

Ade menyesalkan pemerintah Indonesia yang tidak berani menerapkan kebijakan seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah Turki. Bahkan ia menuding pemerintah tidak berani melakukan upaya bagi penyelamatan produk-produk Indonesia yang terkena hambatan perdagangan di Turki.

Seperti diketahui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat setidaknya lebih dari 15 produk Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping oleh pemerintah Turki.

Totalnya mencapai 56 nomor HS number produk  asal Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping, bea masuk safeguard di Turki dimana sebelumnya dikenakan bea masuk anti dumping sementara.

Berikut ini beberapa produk RI yang kena anti dumping dan safeguard di Turki:



  • HS. 3907.60.20.00.00  Polyehtylene Terepthalate (PET) dikenakan 10,94%-11,69%
  • HS. 7307.19  Fittings/pipa dan komponen penghubung  dikenakan 253–400 BD dolar/ton
  • HS. 5503.20.00  Polyester synthetic staple/sintetik poliester serat terputus dikenakan 6,2%-12%
  • HS. 4412.22.99.00.00; 4412.29.80.00.00; 4412.92.99.00.00; 4412.99.80.00.00 Pre-finished enginered laminated flooring (floating or not)/laminated parquet  dikenakan 25% dari CIF
  • HS. 8302.10.90.00.00; 8302.50.00.00.00; 8302.42.90.00.00 Produk engsel dari logam dan komponen produk furnitur   dikenakan US$0.503–US$1.39/Kg
  • HS.  5402.33  Polyester textured yarn  dikenakan US$48– US$300/Kg
  • HS. 5508; 5509; 5510; 5511  Yarn of man made staple fibers/benang serat sintetik dan buatan dikenakan  US$0,23–US$0,40 per Kg
  • HS. 4011.10; 4013.90.00.11  Ban luar dan dalam untuk sepeda motor dkenakan 19,6%-29%
  • HS. 4011.50; 4013.20.00.00.00  Ban luar dan dalam untuk sepeda dikenakan 17,8%-33%
  • HS. 70.10.20.00  Stoppers, lids & others clouseres, glass    Alat pengatur suhu                          
  • HS. 64.02; 64.03; 64.04 Alas kaki  dikenakan  US$1,88–US$3 per pasang
  • HS. 3605.00.00.00.00 Korek api - masuk Dispute Settlement Body WTO
  • HS. 51.11; 51.12; 52.08; 52.09; 52.10; 52.11; 54.07; 54.08; 55.12; 55.13; 55.14; 55.15; 55.16 Woven Fabrics-Safeguard
  • HS. 61.01; 61.02; 61.03; 61.04; 61.05; 61.06; 61.07; 61.08; 61.09; 61.10; 61.12; 62.01; 62.02; 62.03; 62.04; 62.05; 62.06; 62.07; 62.08; 62.11
  • Apparels -Safeguard
 

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads