Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Senin (4/4/2011).
"Pemerintah kita kurang berani, kalau mereka pakai cara 'koboi' kenapa kita nggak?" katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya untuk kain tekstil asal Indonesia, lanjut Ade, sudah dikenakan biaya masuk tambahan yaitu BMAD dan BMTPS sebesar 18%. Diberlakukannya biaya tambahan ini membuat produk tekstil Indonesia kalah bersaing di pasar Turki.
"18% ini mebuat produk kita tidak berdaya saing lagi untuk pasar Turki," tuturnya.
Ade menyesalkan pemerintah Indonesia yang tidak berani menerapkan kebijakan seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah Turki. Bahkan ia menuding pemerintah tidak berani melakukan upaya bagi penyelamatan produk-produk Indonesia yang terkena hambatan perdagangan di Turki.
Seperti diketahui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat setidaknya lebih dari 15 produk Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping oleh pemerintah Turki.
Totalnya mencapai 56 nomor HS number produk asal Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping, bea masuk safeguard di Turki dimana sebelumnya dikenakan bea masuk anti dumping sementara.
Berikut ini beberapa produk RI yang kena anti dumping dan safeguard di Turki:
- HS. 3907.60.20.00.00 Polyehtylene Terepthalate (PET) dikenakan 10,94%-11,69%
- HS. 7307.19 Fittings/pipa dan komponen penghubung dikenakan 253–400 BD dolar/ton
- HS. 5503.20.00 Polyester synthetic staple/sintetik poliester serat terputus dikenakan 6,2%-12%
- HS. 4412.22.99.00.00; 4412.29.80.00.00; 4412.92.99.00.00; 4412.99.80.00.00 Pre-finished enginered laminated flooring (floating or not)/laminated parquet dikenakan 25% dari CIF
- HS. 8302.10.90.00.00; 8302.50.00.00.00; 8302.42.90.00.00 Produk engsel dari logam dan komponen produk furnitur dikenakan US$0.503–US$1.39/Kg
- HS. 5402.33 Polyester textured yarn dikenakan US$48– US$300/Kg
- HS. 5508; 5509; 5510; 5511 Yarn of man made staple fibers/benang serat sintetik dan buatan dikenakan US$0,23–US$0,40 per Kg
- HS. 4011.10; 4013.90.00.11 Ban luar dan dalam untuk sepeda motor dkenakan 19,6%-29%
- HS. 4011.50; 4013.20.00.00.00 Ban luar dan dalam untuk sepeda dikenakan 17,8%-33%
- HS. 70.10.20.00 Stoppers, lids & others clouseres, glass Alat pengatur suhu
- HS. 64.02; 64.03; 64.04 Alas kaki dikenakan US$1,88–US$3 per pasang
- HS. 3605.00.00.00.00 Korek api - masuk Dispute Settlement Body WTO
- HS. 51.11; 51.12; 52.08; 52.09; 52.10; 52.11; 54.07; 54.08; 55.12; 55.13; 55.14; 55.15; 55.16 Woven Fabrics-Safeguard
- HS. 61.01; 61.02; 61.03; 61.04; 61.05; 61.06; 61.07; 61.08; 61.09; 61.10; 61.12; 62.01; 62.02; 62.03; 62.04; 62.05; 62.06; 62.07; 62.08; 62.11
- Apparels -Safeguard
(hen/hen)











































