Hal ini merupakan hasil sidak Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan POM, Bareskrim Mabes Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya serta Balai POM Jawa Timur.
Hasil sidak di kawasan Jalan Bongkaran di pergudangan Margomulyo Indah Surabaya, ditemukan kurang lebih 225.228 lembar produk Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) berbagai ukuran merek KE dan GG milik PT ASA selaku distributor yang diduga tidak memenuhi standar SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sidak dilakukan untuk meningkatkan pengawasan barang beredar secara terpadu tanpa menimbulkan dampak negatif akibat pengawasan, sebagai wujud aktif pemerintah untuk melindungi konsumen dari beredarnya produk-produk baik pangan maupun non pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela kunjungan kerjanya ke Surabaya, Jawa Timur hari ini Jumat (15/4/2011).
Selain itu, ditemukan pula berbagai jenis produk melamin impor perlengkapan makan dan minum merek GF, SW, SWN, HR, PHC, SD, CVAH, SM, HSL, OM, MH, FTB, IN, BM, SH, MTL, HM, CSC dan SDA yang juga diduga tidak memenuhi standard SNI.
Produk impor tersebut ditemukan di toko AM yang berlokasi di pasar Pusat Grosir Surabaya. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, produk melamine tersebut berasal dari gudang CV. CVA di kawasan pergudangan Margomulyo Permai. Dilokasi tersebut ditemukan sebanyak 2.117 koli dengan total jumlah 254.040 buah yang tidak dilengkapi dengan penandaan SNI dan NPB.
(hen/dnl)











































