Agus Marto Hapus Bea Masuk 182 Produk Industri

Agus Marto Hapus Bea Masuk 182 Produk Industri

- detikFinance
Selasa, 26 Apr 2011 15:16 WIB
Agus Marto Hapus Bea Masuk 182 Produk Industri
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan aturan yang isinya menghapus tarif bea masuk dari 182 pos tarif kelompok bahan baku dan barang modal. Ini dilakukan untuk membantu 5 sektor industri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, 5 sektor industri yang bakal terbantu dari penghapusan bea masuk tersebut adalah:


  1. industri kimia dasar
  2. industri makanan
  3. industri mesin
  4. industri elektronika didalamnya termasuk peralatan film
  5. industri maritim (perkapalan)
"Ini ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 80/PM.011 [ada 13 April 2011. Semua produk yang masih tergolong bahan baku, barang modal, dan barang konsumsi," jelas Bambang dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (26/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tarif bea masuk yang diambil untuk masing-masing kelompok adalah untuk kelompok bahan baku dan barang modal yang terdiri dari 182 pos tarif. Tarif bea masuknya diturunkan dari sebelumnya 5% menjadi 0% dengan rincian:


  • Industri kimia dasar sebanyak 59 pos tarif yang antara lain terdiri dari produk propena dan etilena sebagai bahan baku plastik, hidrokinon sebagai bahan baku kosmetik, hidatioin sebagai bahan baku obat, karbofouran sebagai bahan baku pestisida dan bahan perwarna tekstil
  • Industri bahan makanan sebanyak 1 pos tarif yaitu minyak kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan short margarine shortening dan minyak salad
  • Industri mesin sebanyak 91 pos tarif sebagai mesin untuk pengolahan serat tekstil, mesin tenun, mesin rajut, mesin jahit, mesin cetak injeksi untuk karet dan plastik, peralatan mesin percetakan, inkubator penetas untuk unggas dan turbin uap.
  • Industri elektornika sebanyak 16 pos tarif antara lain mesin cuci dan mesin pengering sebagai barang modal untuk garmen dan barang modal yang digunakan untuk industri perakitan tv. kompresor untuk mesin pendingin dan aksesori untuk peraltan perekan audio visual. sebanyak 2 pos tarif lainnya dari industri elektronik ini merupakan peralatan perfilman yaitu lensa objektif untuk fotografi dan kamera untuk sinematografi.
  • Industri perkapalan sebanyak 13 pos tarif dalam rangka program pemutihan 1.000 kapal guna memenuhi asas cabotage.
"Tujuan dari kebijakan menurunkan tarif bea masuk atas produk-produk yang termasuk kelompok bahan baku dan barang modal adalah agar industri hilir yang menggunakan bahan baku dan barang modal tersebut dalam berproduksi dapat menghasilkan produk-produk jadi berdaya saing," kata Bambang.

Sedangkan tujuan dari kebijakan menaikkan tarif bea masuk atas produk konsumsi adalah untuk melindungi industri hilir yang menghasilkan produk-produk tersebut dari serbuan impor.
(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads