"Gapki menyayangkan bahwa Inpres ini tidak sepenuhnya mengakomodasi aspirasi dari industri sawit yang merupakan salah satu industri yang strategis dan penting dalam ekonomi Indonesia," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) M Fadhil Hasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2011)
Fadhil mengatakan bahwa Inpres ini bersifat diskriminatif karena memberikan pengecualian kepada beberapa aktivitas ekonomi yaitu : geothermal, minyak dan gas bumi, ketenaga listrikan, lahan untuk padi dan tebu. Sementara aktivitas industri lain seperti sawit tertutup kesempatannya dalam berekspansi padahal sektor ini vital dan strategis bagi ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ketentuan tentang 'peta indikatif penundaan ijin baru' dapat menimbulkan dispute dengan 'RTRW' yang justru akan menimbulkan persoalan baru," ucapnya.
Pihaknya menyayangkan bahwa moratorium itu tidak mengatur pemanfaatan lahan-lahan hutan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas perekonomian. Padahal didalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Presiden, selain moratorium pemerintah juga diharuskan untuk mengidentifikasi lahan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi.
"Oleh karena itu, Gapki meminta agar pemerintah agar menunda implementasi Inpres ini dan segera mengeluarkan instruksi Presiden tentang pemanfaatan (prosedur) lahan terdegradasi sesuai dengan Letter of Intent (LoI)," katanya.
Seperti diketahui mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut berlaku efektif. Moratorium ini berlaku selama dua tahun kedepan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Inpres ini berlaku khusus untuk 64,2 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia.
Dalam Inpres itu diatur juga bahwa penundaan pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain. Atas Moratorium itu Indonesia mendapatkan komitmen kucuran dana hingga US$ 1 miliar dari Norwegia.
"Dana yang Us$ 30 juta sudah cair dan saat ini sudah ditangan UNDP (United Nation Development Program) sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola dana," jelas Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo beberapa waktu lalu.
(hen/hen)











































