Tukar Guling Lahan Pabrik Krakatau Posco Tunggu Kejagung

Tukar Guling Lahan Pabrik Krakatau Posco Tunggu Kejagung

- detikFinance
Selasa, 24 Mei 2011 17:05 WIB
Tukar Guling Lahan Pabrik Krakatau Posco Tunggu Kejagung
Jakarta - Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan pihak Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pabrik Krakatau Posco masih menunggu putusan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Lahan penggantinya 45 hektar untuk kotamadya (Cilegon) membuat pelabuhan sedang diproses. Hanya kami membutuhkan fatwa hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tukar menukar lahan itu Krakatau Steel dengan pemda itu dibenarkan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantornya, Selasa (24/5/2011).

Ia menambahkan secara prinsip masalah tukar guling itu bisa dilaksanakan. Hidayat yakin dalam tempo hitungan hari akan akan keluar fatwa dari Kejagung soal tukar guling lahan antara Pemkot Cilegon dengan Krakatau Steel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu mengenai pergantian dana investasi yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon di lahan Kubangsari, Hidayat masih akan menunggu hasil audit yang sedang dilakukan.

"Auditnya sedang dilakukan. Audit itu kan nanti hanya menetapkan Rp 105 miliar pengganti itu apakah betul akan segitu. Nanti akan diikuti oleh Krakatau Steel," katanya.

Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebelumnya mengatakan pihak Pemkot sudah menyampaikan surat kepada Wakil Presiden Boedono terkait beberapa kesepakatan antara Pemda Cilegon dengan pihak Krakatau Steel.

"Kaitan dengan ruislag tanah yang jadi polemik selama 8 tahun di lahan Kubangsari seluas 66,5 hektar. Itu di-ruislag dengan tanah di Wanasari seluas 45 hektar, yang 66,5 ini digunakan untuk kepentingan perluasan pabrik baja Krakatau-Posco, peningkatan produksi," katanya.

Ia mengatakan pihak Pemda Cilegon merasa harus menjunjung kepentingan ekonomi nasional sehingga pemda mengalah dengan menerima ruislag 45 hektar tanah di Wanasari.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads