PT Kertas Nusantara yang dahulu bernama PT Kiani Kertas jika dalam waktu tempo 45 hari tidak bisa membayar utang sebesar Rp 142 miliar, maka otomatis dinyatakan bangkrut.
"Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (9/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai permohonan putusan sesuai dengan undang-undang kepailitan. "Mewajibkan PT Kertas Nusantara membayar utang maksimal 45 hari dari sekarang. Jika tidak maka otomatis pailit," terang Tjokorda.
Awal putusan ini bermula ketika PT KN meminjam uang dari PT MAD sebesar Rp 142 miliar dalam kurun 2000-2003. Namun karena ada masalah, PT KN tidak bisa membayar kewajiban pembayaran utang, oleh sebab itu, PT MAD meminta PT KN di pailitkan.
"Kami minta pembayaran utang plus denda keterlambatan utang total Rp 194 miliar," terang kuasa hukum PT MAD Benemay.
Pihak PT KN mengakui adanya kemacetan dan kemunduran perusahaan. Sehingga mengalami kesulitan dan tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban kepada para debitur.
"Namun demikian para pemohon PKPU masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih digunakan secara maksimal. Juga memiliki calon investor baru untuk menjalankan kegiatan usaha kembali," terang kuasa hukum PT KN Ian Siregar.
Namun ketika di tanya terkait putusan hakim siang ini, Ian belum berani berkomentar. Termasuk juga tentang posisi terakhir Prabowo dalam perusahaan. "Ini terlalu awal, saya tidak mau berkomentar dulu," Iyan Siregar
PT KN merupakan perusahaan milik keluarga Prabowo, mantan Komandan Kopassus itu sempat menduduki kursi Direktur Utama (Dirut) hingga 2009. Sementara itu, adik Prabowo, Widjono Hardjanto, sempat menduduki kursi komisaris utama dalam perusahaan tersebut. Sementara adik Prabowo lainnya, Hasjim Djojohadikusumo juga pernah mengurus perusahaan ini.
(asp/hen)











































