Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas (BP Migas), Gde Pradnyana dalam siaran persnya kepada detikFinance, Jakarta (20/6/2011).
''Kontrak gas berlaku selama 10 tahun, mulai dari 1 Januari 2012,'' singkatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Harga yang disepakati menggunakan formula yang dipengaruhi oleh harga amoniak dan urea yang berlaku di pasar internasional,'' tanggapnya.
Gde melanjutkan, kebutuhan domestik, khususnya pasokan gas untuk pabrik pupuk, listrik, serta industri, tetap mendapat prioritas utama.
''Pasokan tersebut diperuntukkan untuk revitalisasi pabrik pupuk di Indonesia,'' kata Gde.
Kontrak gas tersebut nantinya dipakai untuk penuhi kebutuhan Pupuk Kaltim 5 yang direncanakan beroperasi di 2014. Selagi menunggu Pupuk Kaltim 5, gas yang disepakati tersebut digunakan untuk memasok pabrik Kaltim 1 yang kontrak gasnya akan berakhir pada 2011.
Dirinya juga menambahkan, bahwa kontrak pasokan gas bumi untuk domestik pada tahun 2011 mencapai 56,78 persen dari total kontrak atau sekitar 4.366 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Sisanya, sebesar 3.322 BBTUD atau 43,22% diperuntukkan untuk ekspor.
Jumlah ini naik cukup signifikan ketimbang tahun 2010. Tahun lalu, realisasi pasokan gas untuk domestik sebanyak 4.342,71 BBTUD atau sekitar 50,18%. Sementara gas untuk ekspor sebanyak 4.311,58 BBTUD atau 49,82%.
(nrs/ang)











































