Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) Sjahriza Manaf ketika dihubungi detikFinance Selasa (21/6/2011).
"Kita belum punya standar pemakaian merkuri, belum diatur ambang batasnya. Kalau lampunya sudah mati terus dibuang bisa bahaya kalau pecah, siapa yang menjamin lampu itu tidak pecah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut saya, batas maksimumnya 5 miligram saja," tuturnya.
Penggunaan zat merkuri yang berlebihan, kata Sjahriza, sebenarnya memiliki banyak keuntungan di awal penggunaan lampu, misalnya lampu dapat menyala lebih cepat dan lebih terang. Namun, apabila lampu pecah, akan sangat berbahaya bagi lingkungan nantinya.
"Ya kalau pakai lebih banyak, nyala pertamanya cepat, terus bisa lebih terang juga. Ya tapi itu tadi berbahaya," jelasnya.
Sjahriza menambahkan, pemerintah Australia saja bersedia mengeluarkan uang sebesar US$ 2 juta untuk melakukan pengawasan lampu yang beredar di pasaran. Hal ini bertujuan agar lampu-lampu yang beredar memiliki kualitas yang bagus.
"Australia itu buat ngawas, mereka membutuhkan dana US$ 2 juta. Mereka mengharapkan barang yang beredar itu bagus," pungkasnya.
(ade/hen)










































