Demikian disampaikan Direktur Diregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan dalam jumpa wartawan di kawasan SCBD Sudirman, Rabu (22/6/2011).
"Kilang minyak paling menunggu tax holiday. Dia tidak bisa beroprasi tanpa tax holiday," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sektor yang jadi calon untuk mendapatkan tax holiday itu logam dasar, besi baja, kilang minyak, gasifikasi batubara," jelasnya.
Lebih lanjut Indra menyebutkan, kebijakan tax holliday ini memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun dan dapat diperpanjang 3 tahun. Jadi, masa berlakunya maksimal 8 tahun.
"Pembicaraan terakhir itu, masa berlakunya 5 tahun dan bisa diperpanjang 3 tahun," imbuhnya.
(ade/hen)











































