Insentif Tax Holiday Diberikan Maksimal 8 Tahun

Insentif Tax Holiday Diberikan Maksimal 8 Tahun

- detikFinance
Rabu, 22 Jun 2011 18:13 WIB
Insentif Tax Holiday Diberikan Maksimal 8 Tahun
Jakarta - Industri kilang minyak paling membutuhkan kebijakan tax holiday. Hanya dengan kebijakan tersebut industri kilang dapat beroprasi dan dapat menarik investasi.

Demikian disampaikan Direktur Diregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan dalam jumpa wartawan di kawasan SCBD Sudirman, Rabu (22/6/2011).

"Kilang minyak paling menunggu tax holiday. Dia tidak bisa beroprasi tanpa tax holiday," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menambahkan, kebijakan tax holiday ini baru dapat dikeluarkan pada bulan Agustus 2011. Ia menyebutkan, sudah ada beberapa calon industri lainnya yang nantinya akan mendapatkan kebijakan tax holiday.

"Sektor yang jadi calon untuk mendapatkan tax holiday itu logam dasar, besi baja, kilang minyak, gasifikasi batubara," jelasnya.

Lebih lanjut Indra menyebutkan, kebijakan tax holliday ini memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun dan dapat diperpanjang 3 tahun. Jadi, masa berlakunya maksimal 8 tahun.

"Pembicaraan terakhir itu, masa berlakunya 5 tahun dan bisa diperpanjang 3 tahun," imbuhnya.

(ade/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads