"Terus terang tahun ini kita tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak dalam jumpa wartawan di kantornya Jumat (23/6/2011).
Nuzulia menambahkan, penegakan hukum ini tidak hanya berlaku untuk kasus perebesan gula rafinasi yang sekarang sedang marak terjadi, tetapi juga produk-produk lain yang memang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuzulia menjelaskan, nantinya tindakan-tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang, yaitu kepolisian. "Apa pun yang dilakukan di lapangan akan sama-sama dengan Mabes Polri," tuturnya.
Lebih lanjut Nuzulia mengungkapkan, kementerian Perdagangan hanya dapat memberikan tindakan administratif, berupa pencabutan atau pembekuan izin usaha kepada industri yang masih melanggar ketentuan.
"Kemendag hanya memberikan Sanksi administratif, bisa berupa pencabutan izin usaha atau juga pembekuan," imbuhnya.
Seperti diketahui masalah merembesnya gula rafinasi ke pasar umum sudah menjadi kejadian ulangan setiap tahun. Hal ini karena kebijakan pergulaan Indonesia masih menganut dualisme jenis gula yaitu gula rafinasi yang peruntukannya untuk industri karena kualitas warnanya yang sangat putih.
Selain itu ada gula kristal putih (GKP) untuk masyarakat umum yang dihasilkan dari pabrik-pabrik tua berasal dari tebu petani. Biasanya warna gulanya agak sedikit pekat.
Seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi gula rafinasi meningkat ditambah lagi dengan harga gula yang kompetitif karena dihasilkan dari pabrik-pabrik baru. Namun dari 8 pabrik rafinasi yang ada, bahan bakunya berasal dari impor gula mentah (raw sugar) yang pertahunnya bisa mencapai 2 juta ton lebih.
(ade/hen)











































