Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian namun belum selesai. Pemerintah masih melakukan komunikasi dengan asosiasi sektor perkelapaan mengenai data-data soal kebutuhan kelapa dalam negeri, produksi kelapa dan ekspor.
"Nah, sekarang ini, kita harapkan dari asosiasi memberikan data, tapi belum cukup. Jadi kita sedang mencoba lagi melihat seberapa jauh, jadi data konsumsinya. Kan konsumsinya itu dari kebutuhan industri. Nah, asosiasi ini kita minta memberikan datanya itu, masih belum," kata Deddy saat ditemui di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (24/6/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah lengkap datanya dan kajiannya kemungkinan kita tetapkan bea keluarnya. Formatnya seperti halnya yang sudah ditetapkan untuk kakao, ditetapkan untuk minyak sawit, formulanya seperti itulah, progresif juga," ungkapnya.
Deddy menjelaskan penetapan BK tersebut akan sangat tergantung dengan fluktuasi harga kelapa di tingkat global.
"Besarannya belum tentu sama, tapi polanya. Jadi semakin harga di luar negeri naik, harga bea keluarnya akan naik," katanya
Seperti diketahui kebijakan pengenaan pajak ekspor pada komoditi tertentu erat kaitannya untuk menjaga pasokan komoditi bersangkutan di dalam negeri agar tak semuanya diekspor. Kebijakan ini juga efektif bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara.
(ade/dnl)











































