Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, Senin (27/6/2011) KADI telah menerima permohonan dari PT Krakatau Steel Tbk selaku pihak yang melakukan petisi mewakili industri baja dalam negeri.
Produk CRC itu meliputi nomor pos tarif 7209.16.00.10, 7209.17.00.10, 7209.18.90.00, 7209.26.00.10, 7209.27.00.10, 7209.28.90.00, 7209.90.90.00, 7211.23.20.00, 7211.23.90.90, 7211.29.20.00, 7211.29.90.00, 7211.90.10.00, dan 7211.90.90.00
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan yang dilakukan KADI mulai dilakukan 24 Juni 2011. KADI menyatakan semua pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari Jepang, Korea, Taiwan, RRT, dan Vietnam diberi kesempatan untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan ini.
Penyelidikan dumping ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, dan Keputusan Menperindag Nomor 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti Dumping Indonesia, serta Keputusan Menperindag Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 yang beberapa pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menperindag Nomor 216/MPP/Kep/7/2001.
(hen/dnl)











































