"Indonesia membutuhkan tambahan gula karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan yang meningkat," ujar kata Hatta di gedung DPR-RI, Senin (18/7/2011).
Hatta menambahkan perlunya beberapa upaya guna meningkatkan produksi gula. Ada empat cara untuk meningkatkan produksi gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, perlunya peningkatan efisiensi proses pasca panen dengan tebang muat angkut ke pabrik gula serta penataan varietas, dan lain-lain" jelasnya.
Kedua, program revitalisasi industri dengan revitalisasi pabrik gula lama dan 10-25 pabrik gula baru. Dengan sasaran swasembada gula sebesar 5,7 juta ton pada 2014, maka diperlukan peningkatan produksi GKP dari pabrik gula yang ada menjadi 3,57 juta ton. Terdiri dari Pabrik gula BUMN sebesar 2,32 juta ton dan pabrik gula swasta sebanyak 1,25 juta ton.
Kemudian tambahan dari pembangunan pabrik gula baru sebesar 2,13 juta ton dari 10-25 pabrik gula baru, jika kapasitas giling antara 6.000-15.000 TCD. Untuk pabrik gula baru ini dibutuhkan lahan seluas 350.000 hektar yang telah disusun rencana bisnis pembangunan pabrik gula baru di 4 wilayah yaitu Kabupaten Merauke-Papua. Kabupaten Purbalingga-Jawa Tengah, Kabupaten Konawe Selatan-Sulawesi Utara, dan Kabupaten Sambas-Kalimantan Barat.
"Pembangunan pabrik gula baru sekitar 10-25 unit, dibangun disesuaikan dengan lokasi ketersediaan lahan tebu," jelasnya.
Ketiga, Hatta menyatakan perlunya penyediaan lahan tebu. Untuk mewujudkan swasembada gula nasional diperlukan tambahan luas areal perkebunan sekitar 350.000 hektar di lokasi yang sesuai dengan syarat tumbuh perkebunan tebu. Sasaran lokasi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Aceh, Sulawesi, NTB,NTT, Maluku Utara, dan Merauke/Papua.
"Pemanfaatan potensial 64 izin prinsip pelepasan kawasan hutan yang telah dicabut seluas 539.916 hektar dapat diprioritaskan untuk pengembangan lahan tebu," ujarnya.
Hatta menyatakan progres pelaksanaan percepatan penyediaan lahan untuk tebu, telah dimulai pelaksanaan persiapan tanaman, pabrik serta infrastruktur di Merauke dengan luas perkebunan 25.000 hektar, dari areal 37.000 hektar yang telah mendapat izin prinsip dari Menteri Kehutanan. Di Sumatera Selatan, seluas 29.000 hektar telah mendapat izin prinsip dari Menhut.
Keempat, Hatta menyatakan perlunya kebijakan pendukung, seperti Revisi Kepmenperindag No.527/2004, membentuk forum komunikasi, pemberian sanksi bagi industri gula rafinasi yang terbukti tidak disiplin, pemberian fasilitas keringan bea masuk atas impor barang modal industri/ KMK 176/2009, serta pengembangan infrastruktur.
"Jadi perlu insentif yang mendukung produksi gula ini," pungkasnya.
(nia/hen)