Menhut Yakin Bisa Sediakan 350 Ribu Hektar Lahan untuk Pabrik Gula

Menhut Yakin Bisa Sediakan 350 Ribu Hektar Lahan untuk Pabrik Gula

- detikFinance
Senin, 18 Jul 2011 18:18 WIB
Menhut Yakin Bisa Sediakan 350 Ribu Hektar Lahan untuk Pabrik Gula
Jakarta - Kementerian Kehutanan yakin bisa memenuhi kebutuhan lahan seluas 350 ribu hektar untuk pembangunan pabrik gula baru sebagai penunjang swasembada gula pada 2014.

"HPK (Hak Pengelolaan Konversi) itu besar. Jadi kalau 350 ribu hektar itu enteng, ada. Hanya sekarang masalahnya kan para pengusaha harus minta ke bupati/gubernur untuk mendapat rekomendasi," tegas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di DPR RI, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan untuk dapat melakukan swasembada gula pada 2014. Untuk merealisasikannya, dibutuhkan berupa pembangunan pabrik gula baru hingga 25 unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar data Kementerian Perindustrian, dari alokasi lahan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan pabrik tersebut seluas minimal 350 ribu hektar, baru 25 ribu hektar yang telah mendapat kepastian yaitu lahan miliki PT Rajawali Corp. di Merauke Papua.

Zulkifli menilai hutan yang cocok dikonversi sebagai lahan adalah untuk ditanami tebu tersebar di Sumatera, Papua, NTB dan Maluku

"Tapi Jawa dan Sumatera kan kawasan hutannya terbatas, oleh karena itu kawasan yang boleh itu namanya HPK, HPK itu yang boleh dikonversi. Itu yang luas itu di Papua, Maluku, dan sebagain kecil di Sumatera Selatan. Itu yang bisa dikonversi untuk tebu lebih dari 350 yang tersedia," jelasnya.

Menurut Zulkifli, saat ini izin yang sudah dikantongi pihaknya adalah untuk wilayah Sumatera Selatan seluas 100 ribu hektar dan Papua seluas 100 ribu hektar.

"Sekarang yang sedang proses di Maluku. HPK itu besar. Jadi kalau 350 hektar itu enteng. Ada. Hanya sekarang masalahnya kan para pengusaha harus minta ke bupati/gubernur untuk mendapat rekomendasi," ujarnya.

Zulkifli menambahkan, Kemenhut hanya sebatas menerbitkan izin saja. Sementara pengelolaannya diserahkan pada industri.


(nia/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads