"HPK (Hak Pengelolaan Konversi) itu besar. Jadi kalau 350 ribu hektar itu enteng, ada. Hanya sekarang masalahnya kan para pengusaha harus minta ke bupati/gubernur untuk mendapat rekomendasi," tegas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di DPR RI, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan untuk dapat melakukan swasembada gula pada 2014. Untuk merealisasikannya, dibutuhkan berupa pembangunan pabrik gula baru hingga 25 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli menilai hutan yang cocok dikonversi sebagai lahan adalah untuk ditanami tebu tersebar di Sumatera, Papua, NTB dan Maluku
"Tapi Jawa dan Sumatera kan kawasan hutannya terbatas, oleh karena itu kawasan yang boleh itu namanya HPK, HPK itu yang boleh dikonversi. Itu yang luas itu di Papua, Maluku, dan sebagain kecil di Sumatera Selatan. Itu yang bisa dikonversi untuk tebu lebih dari 350 yang tersedia," jelasnya.
Menurut Zulkifli, saat ini izin yang sudah dikantongi pihaknya adalah untuk wilayah Sumatera Selatan seluas 100 ribu hektar dan Papua seluas 100 ribu hektar.
"Sekarang yang sedang proses di Maluku. HPK itu besar. Jadi kalau 350 hektar itu enteng. Ada. Hanya sekarang masalahnya kan para pengusaha harus minta ke bupati/gubernur untuk mendapat rekomendasi," ujarnya.
Zulkifli menambahkan, Kemenhut hanya sebatas menerbitkan izin saja. Sementara pengelolaannya diserahkan pada industri.
(nia/qom)










































