Industri Kreatif Butuh Perlindungan Hak Cipta

Industri Kreatif Butuh Perlindungan Hak Cipta

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Sabtu, 23 Jul 2011 16:55 WIB
Industri Kreatif Butuh Perlindungan Hak Cipta
Jakarta - Pemerintah menyatakan industri kreatif yang berbasis budaya nasional masih rentan terhadap pembajakan sehingga sulit maju. Industri tersebut butuh perlindungan hak cipta.

"Saya bilang saat ini industri kreatif yang berbasis budaya sangat potensial punya prospek yang baik, tapi enggak dilindungi hak cipta dan produk pengembangannya, makanya terjadi pembajakan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela Ideafest Conference, JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (23/7/2011).

Menurutnya, saat ini industri kreatif banyak dimotori generasi muda, dengan sentra produksi di Jakarta, Bandung, Jogja, Bali dan beberapa kota di Sumatera. Industri tersebut memberikan sumbangan yang lumayan tinggi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya launching industri kreatif berbasis budaya yang perlu dikembangkan sepenuhnya, lalu oleh presiden diminta inventarisir selutuh industri kreatif," ujarnya.

Ia mengatakan, sumbangan industri kreatif terhadap PDB hampir 6% dan mencapai hampir Rp 151 triliun per tahun. Itu semua masih dikembangkan dengan cara yang belum ideal, jika dikembangkan lebih serius maka akan tumbuh lebih baik.

"Nah, kemudian ada inpres yang kategorikan secara resmi, apa itu industri kreatif. Seperti iklan, arsitektur, pasae seni, barang antik, kerajinan, foto, video, permainan, musik, seni petunjukan, penerbitan, percetakan, layanan komputer, radio televisi," ujarnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads