"Kalau industri yang berbasis pada non renewable energy tidak kita berikan insentif," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (25/7/2011).
Menurut Hatta, pemberian insentif berupa penangguhan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) hanya diberikan pada 5 jenis industri, seperti logam dasar, industri yang memiliki serapan tenaga kerja yang besar dan di daerah-daerah remote. Terkait aturan pemberiannya, Hatta mengharapkan pada bulan depan bisa dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pemberian insentif pajak berupa pemotongan pajak (tax allowance), diharapkan aturannya bisa selesai Agustus tahun ini. Nantinya, total potongan pajak sebesar 30% dari total investasi selama 6 tahun sehingga setiap tahun mendapat potongan pajak sebesar 5% dalam setahun.
"Kalau itu sudah ada PP 62 tapi ditambah beberapa lagi, dengan demikian itu lebih kepada mengubah beberapa yang memungkinkan dengan tax allowance itu orang bisa mendapatkan potongan maksimal 30% total investasinya dalam 6 kali, jadi masing-masing 5%. Bidang usahanya itu jenis-jenis bidang usaha. Sudah selesai, harusnya akhir Juli ini, Agustus nanti sudah rampung karena itu cukup dengan keputusan menteri," pungkasnya.
(nia/dnl)











































