SBY Tolak BM Anti Dumping Terigu Turki

SBY Tolak BM Anti Dumping Terigu Turki

- detikFinance
Selasa, 26 Jul 2011 08:35 WIB
Jakarta - Industri terigu dalam negeri harus gigit jari dengan adanya penundaan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) produk terigu asal Turki oleh Presiden SBY melalui Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Industri terigu lokal sudah menunggu kepastian apakah BMAD produk terigu Turki akan diberlakukan atau tidak selama 1,5 tahun.

Berdasarkan surat Sekretaris Kabinet yang ditujukan kepada menteri keuangan bernomor B.330/Seskab/VII/2011 tertanggal 11 Juli 2011 yang diperoleh detikFinance, Selasa (26/7/2011), jelas-jelas disebutkan soal penundaan BMAD terigu Turki tersebut.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden RI melalui telepon kepada menteri dan menteri perdagangan, penundaan pengenaan bea masuk anti dumping atas impor tepung terigu dari Turki sudah menjadi kesepakatan bilateral kedua kepala negara," kata Dipo di dalam surat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipo menjelaskan kesepakatan itu terjadi saat kunjungan Presiden SBY ke Turki dan saat kunjungan Presiden Turki Abdullah Gul ke Indonesia pada tanggal 5 April 2011.

"Selanjutnya kami sampaikan bahwa apabila hal teknis tersebut masih belum terselesaikan, selayaknya hal seperti itu tidak selalu harus dibebankan keputusan presiden," katanya.

Dalam surat itu Dipo menuturkan bahwa persoalan importasi tepung terigu dari Turki hendaknya dikaji lebih mendalam, sambil mengupayakan kemungkinan dilakukannya kerjasama perdagangan bebas atau Free Trade Agreement antara Indonesia dan Turki, seperti yang sudah dirintis antara Malaysia dan Turki.

Sebagai informasi, surat jawaban ini merupakan respons 'Istana' terhadap surat Menteri Keuangan Agus Martowardojo tertanggal 23 Juni 2011 bernomor S-351/MK.011/2011 yang ditujukan kepada Presiden SBY terkait permintaan arahan soal apakah produk terigu dari Turki boleh dikenakan bea masuk anti dumping atau tidak.

Dalam surat itu Agus Marto menuturkan kronologi soal proses akan dikenakannya bea masuk anti dumping produk terigu Turki.

"Kami sampaikan bahwa apabila bapak presiden tidak berpendapat lain, kami akan menetapkan pengenaan BMAD atas impor tepung gandum dimaksud sebagaimana yang telah diusulkan oleh menteri perdagangan yang mana usulan tersebut sudah kami bahas bahas bersama dengan instansi terkait," tutur Agus dalam penutupan suratnya.

Jauh sebelumnya Komite Anti Dumping Kementerian Perdagangan (KADI) Kementerian Perdagangan telah merekomendasikan agar 6 produsen/eksportir tepung terigu asal Turki yang menjual ke Indonesia dikenakan BMAD berkisar antara 19,67%-21,99%, karena terbukti menyebabkan kerugian industri terigu lokal akibat impor komoditas tersebut atas praktik dumping.

KADI telah menuntaskan penyelidikan terhadap tepung terigu impor dari Turki berdasarkan petisi yang diajukan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo). Aptindo mewakili tiga perusahaan di dalam negeri yakni PT Eastern Peral FM, PT Sriboga, dan PT Panganmas.

Rekomendasi KADI tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009.

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads