Berdasarkan surat Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada Presiden SBY, bernomor S-351/MK.011/2011 tertanggal 23 Juni 2011 yang diperoleh detikFinance (26/7/2011) terlihat jelas kronologi proses keputusan tersebut.
Masalah ini dimulai saat Komite Anti Dumping (KADI) Kementerian Perdagangan (2009) telah menetapkan beberapa eksportir/ produsen terigu Turki terbukti melakukan dumping atau tindakan unfair trade, melalui proses penyelidikan. Tindakan dumping produsen terigu Turki inilah yang menyebabkan kerugian industri terigu lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bafra Eris Un Yem Gida San Ve, Tic, A.S kena 21,99%
- Erisler Gida Sanayi Ve Ticaret A.S kena 19,67%
- Marmara Un Sanayi A.S kena 18,69%
- Ulas Gida Un Tekstil Nakliye Ticaret Ve Sanayi A.S kena 20,86%
- Ulosoy Un Sanayi Ve Ticaret A.S kena 20,28%
- Eksportir dan produsen lainnya kena 21,99%.
Tanggal 31 Desember 2009 Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengirim surat 2017/M-DAG/12/2009 kepada Menteri Keuangan soal usulan pengenaan BMAD produk terigu asal Turki.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2010 Mendag kembali mengirimkan surat bernomor 90/M-DAG/SD/1/2010, kali ini soal masa berlaku soal pengenaan BMAD.
Tanggal 12 April 2010 Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyampaikan surat B-119/Sekab/VI/2010 kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang isinya bahwa pengenaan BMAD kurang sejalan dengan upaya untuk mencari peluang meningkatkan perdagangan dan upaya komitmen untuk memperbaiki dan memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dan Turki. Juga disampaikan bahwa jika BMAD produk terigu dikenakan kepada Turki maka akan menimbulkan saling ada pembalasan (retaliasi) sehingga menurunkan perdagangan kedua negara.
Berdasarkan rapat tim tarif kementerian keuangan tanggal 7 Juli 2010, telah disepakati bahwa tim tersebut merekomendasikan kepada menteri keuangan untuk mengenakan BMAD terhadap produk terigu Turki selama 5 tahun.
Tanggal 19 Juli 2010 Presiden SBY memberikan arahan dalam sidang kabinet bahwa usulan pengenaan BMAD produk terigu Turki agar dibahas baik-baik dengan pemerintah Turki untuk mendapatkan solusi terbaik kedua negara.
Kemudian tanggal 26 Juli 2010 menteri keuangan mengirimkan surat S-358/MK.011/2010 kepada menteri perdagangan untuk meminta konfirmasi terkait saran apakah BMAD terigu Turki dikenakan atau tidak.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tanggal 20 Januari 2011 membalas surat menteri keuangan melalui surat 71/M-DAG/SD/1/2011 yang intinya permintaan soal pembahasan BMAD terigu Turki antara Mendag dengan Menkeu.
Kemudian Wakil Menkeu melakukan rapat pimpinan terbatas Kementerian Keuangan tanggal 18 Februari 2011. Hasilnya disepakati mengagendakan rapat koordinasi kemenko perekonomian , soal tindak lanjut BMAD terigu Turki.
Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) mengirim surat ke menteri keuangan tanggal 8 April 2011 bernomor 335/APT/rs/IV/11, yang meminta agar menteri keuangan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan soal pengenaan bea masuk anti dumping terigu Turki.
Tanggal 11 Mei 2011 digelar rakor menko perekonomian yang dihadiri oleh Mendag dan Menkeu, yang hasilnya bahwa Menko Perekonomian akan mengkonsultasikan usulan pengenaan BMAD terigu Turki kepada Presiden SBY.
Berselang satu bulan lebih tanggal 23 Juni 2011 Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengirim surat bernomor S-351/MK.011/2011 ke Presiden SBY terkait hal tersebut.
Klimaksnya pada tanggal 11 Juli 2011 Sekretaris Kabinet Dipo Alam membalas surat itu melalui surat B.350/Seskab/VII/2011, terkait penundaan BMAD atas impor tepung terigu dari Turki.
(hen/qom)











































