Kinerja Industri Bir Melorot Terpukul Tarif Cukai Tinggi

Kinerja Industri Bir Melorot Terpukul Tarif Cukai Tinggi

- detikFinance
Jumat, 29 Jul 2011 12:40 WIB
Kinerja Industri Bir Melorot Terpukul Tarif Cukai Tinggi
Jakarta - Kinerja industri bir dalam negeri menunjukan tanda-tanda menurun pasca kenaikan cukai alkohol tahun lalu. Beberapa perusahaan bir menunjukan tanda-tanda penjualan melandai dan kenaikan laba tipis.

Juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno mengatakan semenjak kenaikan cukai, produsen bir anggotanya sudah menaikan harga jual bir sebesar 25-35%. Sementara perhitungan rata-rata kenaikan cukai yang ditanggung produsen justru mencapai 56%.

Artinya para pabrikan bir ini terpaksa memangkas margin mereka karena kenaikan cukai tak mungkin seluruhnya diserap oleh konsumen melalui kenaikan harga. Kenaikan harga jual bir yang terlalu tinggi justru akan semakin mengganggu pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan mempunyai kemampuan menyerap kenaikan itu relatif sedikit, di-absorb dengan mengurangi keuntungan," katanya kepada detikFinance, Jumat (29/7/2011).

Menurutnya para produsen bir memiliki batas maksimum untuk mengurangi margin mereka. Maka selain mengurangi margin mereka juga melakukan efisiensi biaya produksi.

"Harapan kami kalau tahun ini dan tahun depan pemerintah tak memberikan beban lebih, karena kalau cukai naik lagi dampaknya memberikan iklim usaha tak sehat," katanya.

Selain itu, masalah cukai yang tinggi ini bukan hanya memukul dari sisi kinerja produsen bir. Namun secara langsung telah mendorong adanya tren peredaran minuman keras oplosan yang mengancam nyawa konsumen.

"Tahun 2009 lalu korban miras oplosan 70 orang, tahun 2010 sampai sekarang sudah 250 orang," katanya.

Catatan kinerja keuangan industri bir terbaru misalnya, pada semester I-2011 PT Multi Bintang Indonesia Tbk meraup laba bersih sebesar Rp 246,74 miliar di paruh pertama tahun ini, naik 11,73% dari Rp 220,82 miliar di tahun lalu. Produsen bir bintang ini mencatat penurunan penjualan. Hal ini dapat dilihat dari penurunan pendapatan dari Rp 868,79 miliar menjadi Rp 859,78 miliar.

Sementara Produsen Anker Bir, PT Delta Jakarta Tbk membukukan penurunan laba bersih sebesar 0,8% menjadi Rp 74,195 miliar di semester I-2011, dari tahun lalu Rp 74,836 miliar.

Tarif cukai minuman beralkohol naik mulai naik 1 April 2010 berdasarkan Permenkeu No 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung atil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol

Cukain minuman yang mengandung Etil Alkohol untuk produksi dalam negeri golongan A (jenis bir) menjadi Rp 11.000 per liter sebelumnya Rp 2.500-3.500 per liter, golongan B menjadi Rp 30.000 sebelumnya Rp 5.000-10.000 per liter, dan golongan C menjadi Rp 75.000 sebelumnya Rp 26.000 per liter.

Sedangkan untuk produksi impor golongan A menjadi Rp 11.000 atau masih sama dengan sebelumnya, golongan B menjadi Rp 40.000 sebelumnya Rp 20.000-30.000 dan golongan C menjadi Rp 130.000 dari sebelumnya Rp 50.000 per liter.
(hen/wep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads