Investor Silakan Menikmati Tax Holiday Selama 3 Tahun

Investor Silakan Menikmati Tax Holiday Selama 3 Tahun

- detikFinance
Selasa, 16 Agu 2011 07:44 WIB
Investor Silakan Menikmati Tax Holiday Selama 3 Tahun
Jakarta - Para investor yang mendaftar dan memenuhi kriteria penerima insentif penghapusan pajak PPh badan atau tax holiday hanya dapat berkesempatan menikmati fasilitas itu hingga 3 tahun kedepan. Setelah itu pemerintah akan kembali mengevaluasi penerapan tax holiday.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan ia menjadi lebih yakin untuk menarik investasi sebesar-besarnya dengan adanya tax holiday. Ia mengilustrasikan target penanaman modal dalam dan luar negeri tahun ini akan menembus Rp 240 triliun, sementara tahun 2014 akan mencapai Rp 500-600 triliun.

"You (investor) kalau tidak manfaatkan ini dalam tiga tahun kedepan you akan nggak dapat. Permenkeu ini hanya berlaku 3 tahun hanya bisa dimanfaatkan hanya 3 tahun. Setelah itu kita lihat kalau membludak mungkin kita kaji ulang," kata Gita di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Senin malam (15/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Potensi membludaknya investasi dari adanya tax holiday sudah diantisipasi pemerintah dengan memberikan fasilitas insentif tax holiday pada sektor infrastruktur seperti proyek-proyek listrik geothermal. Geothermal masuk dalam katagori sektor industri energi terbarukan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif pajak tax holiday untuk 5 sektor industri. Kelima sektor industri itu mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Industri-industri itu antaralain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi

Pembebasan pajak tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan (perusahaan) selama minimal 5 tahun sejak operasi komersil. Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut, yaitu memiliki investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionir.

(hen/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads