Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan ia menjadi lebih yakin untuk menarik investasi sebesar-besarnya dengan adanya tax holiday. Ia mengilustrasikan target penanaman modal dalam dan luar negeri tahun ini akan menembus Rp 240 triliun, sementara tahun 2014 akan mencapai Rp 500-600 triliun.
"You (investor) kalau tidak manfaatkan ini dalam tiga tahun kedepan you akan nggak dapat. Permenkeu ini hanya berlaku 3 tahun hanya bisa dimanfaatkan hanya 3 tahun. Setelah itu kita lihat kalau membludak mungkin kita kaji ulang," kata Gita di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Senin malam (15/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif pajak tax holiday untuk 5 sektor industri. Kelima sektor industri itu mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Industri-industri itu antaralain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi
Pembebasan pajak tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan (perusahaan) selama minimal 5 tahun sejak operasi komersil. Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut, yaitu memiliki investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionir.
(hen/qom)










































