Berdasarkan laporan resmi KPPI yang dikutip detikFinance, Jumat (19/8/2011) pada tanggal 2 Agustus KPPI telah menerima permohonan pengenaan safeguard measures atau tindakan pengamanan terhadap produk baja impor tersebut. PT Bevananda Mustika merupakan pihak industri yang mengajukan permintaan pengamanan perdagangan tersebut.
PT Bevananda Mustika merupakan perusahaan manufaktur market leader bahan konstruksi infrastruktur. Mereka meminta baja impor jenis berbentuk kotak atau slinder atau lembaran yang terbuat dari kawat besi atau baja dengan diameter 2 mm-5 mm yang memiliki lingkaran berbentuk hexagonal sebesar 50 mm-120 mm dengan lilitan tunggal atau ganda yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik nomor HS 7326.20.90.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Bevananda beralasan jika KPPI tidak melakukan langkah pengenaan pengamanan perdagangan maka, mereka mengaku akan menerima kerugian karena terjadi lonjakan impor pada jenis baja tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut maka KPPI menetapkan pada tanggal 22 Agustus 2011, akan dimulai penyelidikan atas dugaan ancaman kerugian serius yang dialami oleh PT Bevananda Mustika,sebagai akibat lonjakan volume impor barang yang bersangkutan," kata Ketua KPPI Halida Miljani dalam keterangan resminya.
Langkah KPPI selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan.
(hen/dnl)











































