Industri Ngotot Iklan Billboard Rokok Tak Dipangkas

Industri Ngotot Iklan Billboard Rokok Tak Dipangkas

- detikFinance
Selasa, 23 Agu 2011 13:22 WIB
Industri Ngotot Iklan Billboard Rokok Tak Dipangkas
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau masih mendapat tentangan dari kalangan industri rokok.

Salah satunya soal pembatasan ukuran billboard atau iklan luar ruangan yang akan dipangkas dari 200 meter menjadi 16 meter persegi saja.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan billboard merupakan salah satu media komunikasi yang efektif antara produsen rokok dengan konsumennya. Jika dibatasi hingga batas terendah maka itu semakin menekan industri rokok secara keseluruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya soal billboard pemerintah inginnya 16 meter persegi, padahal sekarang 200 meter itu kan jauh banget, kenapa nggak diberikan pengurangan secara bertahap misalnya 60 meter. Bagaimana pun billboard instrumen komunikasi dengan konsumen," katanya kepada detikFinance, Selasa (23/8/2011)

Ia mengatakan banyak ketentuan dalam RPP tersebut yang menyudutkan industri rokok dalam negeri. Misalnya soal ketentuan peringatan gambar dalam kemasan bungkus rokok, kawasan tanpa rokok dan lain-lain. Namun ia menggarisbawahi soal iklan rokok ini perlu diberikan tempat yang proporsional termasuk dalam hal pemasangan billboard.
Β 
"Tadinya mau dihilangkan semua iklan, tapi terbentur dengan UU penyisaran," katanya.

Muhaimin meyakini walaupun saat ini masih dalam pembahasan di pemerintah. RPP tembakau dipastikan akan keluar tahun ini. Padahal menurutnya masih banyak permasalahan industri rokok yang belum diakomodasi pemerintah.

"Misalnya mengenai istilah mild, light yang tak dibolehkan, kalau menurut kami dibolehkan saja, dengan penjelasan dibungkusnya kata-kata light yang menunjukan lebih aman," katanya.

Seperti diketahui industri rokok golongan besar, menengah maupun kecil saat ini tengah resah terhadap pengaturan rokok. Pasalnya, pemerintah akan menerbitkan peraturan turunan atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

RPP Tembakau akan mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.

Isi RPP Tembakau, salah satunya pembatasan iklan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok. RPP ini merupakan amanat UU Kesehatan. Peraturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads