Industri Plastik Lega Regulasi Soal Sampah Ditunda

Industri Plastik Lega Regulasi Soal Sampah Ditunda

- detikFinance
Kamis, 25 Agu 2011 15:01 WIB
Industri Plastik Lega Regulasi Soal Sampah Ditunda
Jakarta - Kalangan industri merasa lega dengan ditundanya finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal sampah. Ditundanya RPP tersebut akan ada peluang bagi industri untuk tak dibebani secara penuh terkait pengelolaan sampah.

"RPP ditunda untuk dibahas ulang, Pak Hatta (menko perekonomian) yang bilang setelah Lebaran. Kelihatannya akan dibahas ulang semua melibatkan semua pihak yang berkepentingan, akan ada permintaan revisi total, ini harus diperbaiki kembali, karena kalau pengelolaan sampah 100% dibebankan kepada industri maka memberatkan dunia usaha," kata Sekjen Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (Giatpi) Totok Wibowo kepada detikFinance, Kamis (25/8/2011).

Ia berharap dalam pembahasan yang komprehensif nanti semangat dari RPP itu adalah untuk mengelola sampah bukan memojokan kalangan industri kemasan plastik dan pelaku usaha lainnya. "Jangan produsen yang dikejar-kejar dong, soal sampah tanggung jawab pemerintah pengusaha sudah banyak dibebani," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Totok menuturkan yang berkepentingan dari adanya RPP ini setidaknya dari kementerian lingkungan hidup, kementerian perindustrian dan pelaku industri. Pelaku industri yang berkepentingan mencakup produsen dan pengguna plastik yaitu industri plastik, Bulog, industri Pupuk, jamu, makanan minuman, industri obat. "Ini luas sekali dampaknya semua sisi dari hulu ke hilir," katanya.

Sebelumnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan akan mengkaji ulang RPP soal sampah tersebut. Hatta mengaku sudah berbicara dengan kalangan dunia usaha dan sekretariat negara agar RPP tersebut tak diterbitkan dahulu. RPP turunan dari UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dikhawatirkan berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi.

Selama ini kalangan industri plastik menolak rencana pemerintah mewajibkan pelaku industri menarik kembali produk kemasannya atau sampah yang sudah beredar di masyarakat. Penolakan mereka berdasarkan pertimbangan produk plastik yang mereka jual bukan lah sampah melainkan kemasan baru.

Bagi industri selama ini yang menghasilkan sampah adalah masyarakat bukan produsen, sementara pemerintah seharusnya berkewajiban mengambil alih fungsi pengelolaan sampah yang dihasilkan masyarakat.

Totok menuturkan landasan pemerintah selama ini berpayung pada UU No 18 tahun 2008 menenai pengelolaan sampah. Pada pasal 14,15,16 pada UU No 18 Tahun 2001 tercantum soal produsen kemasan harus menarik kembali jika kemasan itu tak bisa diurai oleh alam.

Sementara disisi lain pada pasal 6 poin D dalam undang-undang yang sama bahwa pemerintah punya kewajiban mengelola sampah. Dalam rencana RPP soal sampah pada pasal 8,9,10 produsen berperan dalam pembatasan timbunan sampah dan didorong menyusun rencana terkait pengolahan sampah.


(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads