Kepala KPPBC Belawan Widhi Hartono mengatakan, penyegelan langsung dilakukan di salah satu gudang di kawasan Medan Deli. Selain melakukan penyegelan, petugas Bea Cukai selanjutnya memeriksa dokumen impor. Jika petugas menemukan perbedaan tonase muatan dengan surat impor, Bea Cukai akan melakukan penyitaan.
"Kalau dokumen impor tidak sesuai dengan jumlah tonase, garam tersebut tidak boleh diedarkan di pasaran. Saat ini masih disegel saja karena larangan impor garam di masa panen," kata Hartono di Belawan, Kamis (25/8/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sebanyak 11.600 ton garam impor asal India juga disegel sementara karena diduga menyalahi batas waktu impor garam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (6/8/2011) pada pukul 14.30 WIB di lokasi gudang garam milik PT. Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon Banten.
(rul/hen)











































