Ketua Asosiasi Petani Garam Pamekasan Faishal Baidlawi mengatakan seharusnya pemerintah masih dapat leluasa melakukan impor garam karena pelarangan impor garam hanya dapat dilakukan pada saat Indonesia sudah panen raya garam.
"Kalau sudah panen raya itu nggak boleh impor. Nah sekarang saja di daerah-daerah masih banyak yang belum panen seluruhnya," kata Faishal Baidlawi kepada detikFinance, Jumat (26/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Faishal menyayangkan, tindakan yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Fadel Muhammad yang menyegel dan memusnahkan garam impor yang masuk semenjak awal Agustus lalu. Menurutnuya, Fadel tidak punya wewenang untuk melakukan tindakan itu.
"Setahu saya, yang berhak melakukan penyegelan barang impor itu bea cukai, kepolisian, kejaksaan, dan Menteri Perdagangan. Kalau kaya gitu kan namanya overlap (tumpang tindih)," tuturnya.
Faishal menambahkan, tindakan pemerintah yang melakukan impor barang karena barang tidak tersedia di dalam negeri adalah suatu keharusan. Sedangkan, apabila impor barang tapi barang dalam negeri melimpah adalah suatu kesalahan.
"Impor barang karena barang kurang itu keniscayaan. Impor barang tapi barang melimpah itu kesengsaraan. Jadi silakan simpulkan sendiri," pungkasnya.
Sampai saat ini banyak asosiasi-asosiasi yang mengatasnamakan petani misalnya Pimpinan Presidium Aliansi Petani Garam Rakyat Indonesia, Asosiasi Petani Garam Pamekasan, Asosiasi Petani Garam Sampang dan Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi).
(ade/hen)











































