"Prinsip saya, kalau itu masih dibutuhkan di pasar, mohon maaf yang kira-kira kemarin khilaf menyegel tersebut supaya dilepaskan saja di pasar," ujar Hidayat ketika jumpa wartawan di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jumat (26/8/2011).
Hidayat mengakui ia sebenarnya tidak mempunyai kuasa untuk mengurusi penyegelan produk impor termasuk garam. Namun, Hidayat mengingatkan apabila memang tidak merugikan, tidak ada salahnya dilepaskan untuk dijual ke pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengingatkan, para produsen garam diwajibkan untuk membeli garam dari petani dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, dirinya akan meminta Menteri Perdagangan untuk mencabut impor garam.
"Kalau tidak dilakukan, saya akan meminta Menteri Perdagangan untuk mengevaluasi dan mencabut izin impor. Ini kalau mau menyelamatkan produksi petani nasional," tandasnya.
Untuk impor, lanjut Hidayat, ia meminta untuk ditentukan jumlahnya setelah semua produksi dalam negeri dapat diserap oleh produsen garam.
"Impor hanya akan ditentukan jumlahnya setelah kita menentukan produksi dalam negeri dan serapannya, jadi sisanya baru impor supaya tidak ada lagi perselisihan," jelasnya.
Masalah impor garam ini sempat juga membuat perseteruan antara Menteri Perikanan Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Mari dianggap terlalu berorientasi impor garam sementara Fadel beralibi impor garam sudah memasuki masa panen raya sehingga merusak harga garam petani lokal.
Diberitakan sebelumnya sebanyak 11.600 ton garam impor asal India disegel sementara karena diduga menyalahi batas waktu impor garam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (6/8/2011) pada pukul 14.30 WIB di lokasi gudang garam milik PT. Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon Banten.
Surat segel ditandatangani oleh Kepala Satker PSDKP Karangantu dan disaksikan oleh Kapolsek Ciwandan, Kepala Pangkalan SDKP Armada Wilayah Barat dan Loka PSPL Serang. Kemudian kemarin (25/8/2011) sebanyak 29.050 ton garam impor yang juga asal India disegel oleh Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
(ade/hen)











































