"Heran ya? apa yang khilaf, kan izinya (impor) kadaluarsa?," kata Fadel kepada detikFinance, Sabtu (27/8/2011)
Pernyataan itu merupakan reaksi Fadel terkait sikap Menteri Perindustrian MS Hidayat yang meminta agar garam-garam impor yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilepas ke pasar. Menurut Hidayat tindakan melepas garam ke pasar tidak akan merugikan petani garam lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah impor garam ini sempat juga membuat perseteruan antara Fadel Muhammad dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Mari dianggap terlalu berorientasi impor garam sementara Fadel beralibi impor garam sudah memasuki masa panen raya sehingga merusak harga garam petani lokal.
Diberitakan sebelumnya sebanyak 11.600 ton garam impor asal India disegel sementara karena diduga menyalahi batas waktu impor garam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (6/8/2011) pada pukul 14.30 WIB di lokasi gudang garam milik PT. Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon Banten.
Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2011 sebanyak 29.050 ton garam impor yang juga asal India disegel oleh Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Adanya penyegelan itu membuat PT. Sumatraco Langgeng Makmur mengeluh telah mengurangi produksi garamnya. Mereka merupakan salah satu importir produsen yang mengolah garam impor di dalam negeri.
(hen/hen)











































