Kalah Lawan AS Soal Rokok, RI Siap Banding

Kalah Lawan AS Soal Rokok, RI Siap Banding

- detikFinance
Selasa, 06 Sep 2011 17:07 WIB
Kalah Lawan AS Soal Rokok, RI Siap Banding
Jakarta - Pemerintah Indonesia siap melakukan banding terkait putusan Dispute Settlement Body (DSB) organisasi perdagangan dunia (WTO) yang mementahkan gugatan Indonesia terkait larangan ekspor rokok kretek Indonesia di AS. Indonesia menganggap diskriminasi perdagangan tersebut sangat merugikan kepentingan perdagangan Indonesia.

"Pasti itu policy interen Amerika (AS) yang merugikan, dianggap kretek adiktif yang memberikan dampak negatif. Itu kalau sudah diputuskan begitu naik banding saja. Saya dengan perusahaan menggunakan lawyer untuk menggugat. Tapi kalau alasannya untuk kesehatan biasanya sulit untuk menang. Saya mendengar ada cigaret yang bisa diekspor di sana," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Istana Negara, Selasa (6/9/2011).

Akhir pekan lalu (3/9/2011) Indonesia gagal membuktikan bahwa larangan diskriminasi rokok kretek Indonesia oleh AS. Hal itu merupakan hasil keputusan hakim WTO terkait sengketa antara Indonesia dan AS soal larangan rokok kretek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun Hidayat mengatakan larangan ekspor produk rokok kretek, terhadap industri rokok di dalam negeri pengaruhnya hanya kepada perusahaan rokok tertentu saja. Walaupun Hidayat tetap mendorong ada upaya banding terhadap putusan WTO tersebut.

"Ini yang harus diperjuangkan tapi biasanya lawyer sendiri membawa argumen atau gugatan. Saya dilaporkan bahwa lawyer Indonesia di sewa company ini untuk ajukan banding," katanya.

Setahun lalu WTO melalui DSB atau badan penyelesaian sengketa pada 14 September 2010 telah menetapkan 3 orang sebagai anggota panel terkait gugatan Indonesia kepada AS dalam kasus diskriminasi produk rokok kretek Indonesia.

Tiga anggota panel, yaitu diketuai oleh Ronald Soborio dari Costa Rica, Hugo Cayrius sari Uruguay, dan Ichiro Araki dari Jepang. Alasan tiga orang itu dipilih karena dianggap telah berpengalaman menangani kasus sengketa non tarif measures.

Selain dibentuk 3 orang panel, ada negara-negara yang bersedia menjadi pihak ketiga terkait penyelesaian kasus sengketa ini yaitu Kolombia, Brazil, Republik Dominika, Uni Eropa, Meksiko, Guatemala, Turki, dan Norwegia.

Pada sidang Dispute Setlement Body (DSB) WTO tanggal 20 Juli 2010, Indonesia mengajukan kembali permintaan pembentukan Panel, yang akhirnya disetujui oleh DSB.

Seperti diketahui, RI telah mengadukan larangan rokok kretek oleh AS ke WTO. Indonesia secara resmi telah mengajukan permintaan pembentukan Panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa Swiss.

Dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB.

Indonesia meminta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS, terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan article XX GATT 1994.

Hal ini terkait adanya diskriminasi rokok kretek yang tertuang dalam Undang Undang Kontrol Tembakau (Tobacco Control Act) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah AS.

Pada Tobacco Control Act, terdapat aturan pelarangan penjualan rokok kretek atau aromatik di AS, karena dianggap lebih berbahaya ketimbang rokok yang tidak beraroma.

Rokok-rokok aromatik seperti strawberry termasuk kretek dan lain-lain akan membuat ketergantungan bagi anak-anak di bawah umur. Namun sayangnya rokok-rokok aromatik menthol (mint) justru tak mendapat pelarangan, yang umumnya di produksi di AS.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads