"Dengan dihentikannya penyelidikan dumping terhadap produk canned pineapple asal Indonesia oleh ACS, maka kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk canned pineapple di Australia terbuka kembali bagi perusahaan atau eksportir Indonesia," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip detikFinance, Jumat (9/9/2011).
Sebelumnya penyelidikan anti dumping terhadap produk canned pineapple ini dimulai pada 15 April 2011. Hal itu berdasarkan permintaan yang diajukan perusahaan Australia bernama Golden Circle.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lolosnya produk nanas olahan Indonesia dari tuduhan dumping tak terlepas dari pembelaan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) yang disampaikan pada 30 Juni 2011 lalu.
Pihak pemerintah Indonesia menegaskan petisi yang disampaikan oleh Golden Circle tidak didukung oleh bukti yang kuat terutama terkait dengan kerugian atau injury, penentuan normal value tidak sesuai dengan ketentuan WTO, dan kerugian industri dalam negeri lebih banyak disebabkan oleh faktor internal.
Tercatat nilai ekspor nanas olahan Indonesia ke Australia di 2008 tercatat sebesar US$ 1,48 juta, di 2009 sebesar US$ 1,16 juta dan di 2010 sebesar US$ 2,11 juta. Pangsa pasar produk nanas Indonesia di Australia di 2010 sebesar 13,34%.
Selama 3 tahun terakhir pangsa Indonesia masih berada di posisi ketiga di bawah Thailand dan Philipina untuk produk nanas olahan. Pada 2010 pangsa pasar Thailand di Australia sebesar 62,66% dan diikuti oleh Philipina sebesar 20,32%. Negara tujuan utama ekspor nanas Indonesia selain Australia adalah Amerika, Belanda dan Argentina.
(hen/dnl)