Tarif Cukai Rokok Naik 12,2% di 2012

Tarif Cukai Rokok Naik 12,2% di 2012

- detikFinance
Senin, 12 Sep 2011 15:48 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 12,2% di 2012
Jakarta - Pemerintah bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,2% tahun depan. Kenaikan tarif cukai ini dilakukan untuk membatasi produksi rokok di Indonesia, meskipun diakui kurang efektif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2011).

"Tarif cukai hasil tembakau di 2012 dinaikkan dengan kisaran rata-rata 12,2%. Target batasan produksinya 268,4 miliar per tahun," jelas Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, tarif cukai rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) bakal didekatkan dengan sigaret kretek mesin (SKM) di 2012. Kemudian tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) bakal dipertahankan jaraknya dengan sigaret kretek mesin (SKM).

"Strata atau batasan HJE (harga jual eceran) untuk penetapan tarif cukai menjadi dalam 12 strata tarif lebih cepat dari roadmap 2013 yang sebanyak 13 strata tarif," jelas Bambang.

"Kebijakan tarif ini memang in-elastis dengan produksi. Karena yang diharapkan, kenaikan tarif cukai untuk menurunkan produksi. Namun produksi tetap naik. Jadi akan kita naikkan terus sehingga produksi menurun," katanya.

Dikatakan Bambang, pemerintah tahun depan juga akan melakukan kebijakan untuk mencegah maraknya pertumbuhan perusahaan rokok terafiliasi. Cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan membatasi produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan 3, yang produksinya diturunkan menjadi kurang dari 300 juta batang per tahun.

Lalu untuk mencegah beredarnya cukai dan rokok ilegal, merek dan cukai palsu maka akan dilakukan law enforcement (penegakkan hukum) oleh Ditjen Bea Cukai.
(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads