Besaran pengenaan BMTP oleh otoritas perdagangan Thailand yaitu:
- Tahun I (18 Agustus 2011 - 14 Januari 2012) sebesar 35% CIF atau 11.23 baht per piece.
- Tahun II (15 Januari 2012 - 14 Januari 2013) sebesar 32% CIF atau 10.23 baht per piece.
- Tahun III (15 Januari 2013 - 14 Januari 2014) sebesar 29% dari CIF atau 9.23 baht per piece.
"Belum ada bukti kuat yang mendukung adanya kerugian industri dalam negeri Thailand akibat impor produk glass block tersebut. Hal ini dapat dilihat dari indikator ekonomi Thailand yang menunjukkan tren yang positif, sehingga tidak tampak causal link dan structural adjustment sesuai ketentuan safeguard," kilah Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan jelas Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2011)
Seperti diketahui penyelidikan safeguard terhadap produk Glass Block dimulai pada 17 Desember 2010. Hal ini dilakukan atas permohonan dari petisioner perusahaan asal Thailand Bangkok Cristal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perdagangan mewakili Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh dan asosiasi untuk menghadiri public hearing yang diadakan oleh Otoritas Thailand pada 24 Februari 2011.
Dalam public hearing tersebut, pemerintah Indonesia menyesalkan bahwa pemerintah Thailand yang telah mengenakan Anti Dumping Duty sejak tahun 2005 terhadap produk glass block Indonesia, kembali mengajukan penyelidikan safeguard terhadap produk yang sama.
Menurut Ernawati dalam menghadapi kasus ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah pembelaan. Pada 19 Juli 2011, pemerintah Indonesia telah menyampaikan bantahan kepada Otoritas Thailand.
Pihaknya mempertanyakan kerugian industri dalam negeri Thailand yang telah diproteksi oleh penerapan anti dumping sejak tahun 2005. Menurut pemerintah Indonesia pengenaan BMTP mengakibatkan adanya perlindungan yang berlebihan terhadap pasar dalam negeri Thailand.
"Thailand juga tidak dapat menunjukkan bahwa kenaikan jumlah impor yang disinyalir merugikan produsen dalam negeri Thailand tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya," katanya.
Nilai ekspor produk glass block Indonesia ke Thailand pada tahun 2008 tercatat sebesar US$ 550 ribu, tahun 2009 sebesar US$ 525 ribu dan pada tahun 2010 sebesar US$ 2,52 juta.
Pangsa impor Indonesia untuk produk glass block di Thailand pada tahun 2008 menduduki posisi kedua terbesar, yaitu 12,38%, sedangkan pada tahun 2009 pangsa impor Indonesia mengalami kenaikan namun masih menempati posisi kedua sebesar 13,14% di bawah RRT yaitu sebesar 76,69%.
Pada tahun 2010, pangsa glass block Indonesia di Thailand meningkat sebesar 28,07%, namun tetap berada di bawah RRT yaitu sebesar 67,72%. Adapun negara tujuan ekspor glass block Indonesia selain Thailand adalah Vietnam, Amerika Serikat dan Myanmar.
(hen/dnl)










































