Pihak Kemendag memperkirakan produksi garam selama 2011 mencapai 1,4 juta ton. Dengan demikian masih ada defisit kebutuhan garam nasional yang diperkirakan mencapai 1,5-1,6 juta ton.
"Di 2011, perkiraan produksi nasional 1,4 juta ton. Maka garam di 2012 impor akan kecil, sekitar 100-200 ribu ton, jelas Dirjen Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Kemendag, Gunaryo di kantornya, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan dalam negeri harus importasi. Padahal di tahun 2008 dan 2009, impor kita hanya 200-300 ribu ton," ucapnya.
Gunaryo mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga harga garam di tingkatk petani ataupun konsumen. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri 5 Mei 2011, pembelian garam kualitas satu dari petani oleh perusahaan garam sebesar Rp 750 per kg, dari sebelumnya hanya Rp 325 per kg. Sementara garam kualitas dua, harus dibeli dari petani dengan harga Rp 550 per kg, dari sebelumnya Rp 250 per kg.
"Garam ada dua jenis, garam rakyat dan industri. Kalau industri memang 100% impor, karena tidak ada produsen dalam negeri yang bisa. Kalau garam rakyat, akan dibatasi mulai panen raya. Biasanya dibatasi terakhir di 15 Agustus," tegas Gunaryo.
Selain itu, Gunaryo juga mengatakan pihaknya mendukung tindakan tegas Bea Cukai yang melakukan penyegelan garam impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Importir harus mematuhi seluruh aturan, termasuk batas waktu masuknya garam ke dalam negeri.
"Batas waktu masuk garam adalah 15 Agustus. Kalau masuk melewati adalah pelanggaran. Ini yang kita tegakan. Kewenangan ada di Bea Cukai. Perusahaan ini memang telah melakukan pelanggaran Permendag, waktu masuk impor. Kita tunggu sajalah," kata Gunaryo.
Hal yang sama dinyatakan Sekretaris Jenderal Kemendag, Adriansyah Parman. "Kalau ada hal-hal yang di luar ketentuan, ditegakkan saja. Apa sesuai dengan perizinan?," tuturnya.
Seperti diketahui, Bea Cukai melakukan penyegelan garam impor di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Garam impor yang disegel sebanyak 29.050 ton sesuai manifes didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal MV Good Princess. Penyegelan dilakukan sejak garam dibongkar dari kapal hingga masuk ke gudang penampungan.
Sebelumnya sebanyak 11.600 ton garam impor asal India disegel sementara karena diduga menyalahi batas waktu impor garam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (6/8/2011) pukul 14.30 WIB di lokasi gudang garam milik PT Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun ikut angkat bicara. KKP menilai masuknya garam impor tersebut terlambat sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri. Kebijakan impor garam ini sempat membuat ketegangan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dan Menteri Pedagangan Mari Elka Pangestu.
Padahal, kebijakan importasi garam telah diatur oleh Permen Perdagangan, yakni satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya, serta telah ditetapkan batas impor adalah 31 Juli 2011. Dampak negatif yang dirasakan masyarakat petambak garam, jatuhnya harga garam di dalam negeri.
(wep/dnl)










































