"Garam impor yang ditemukan hari ini harus disegel karena merugikan petambak garam yang sedang panen raya. Petambak garam yang seharusnya menikmati usahanya di panen raya ini dirusak dengan masuknya garam impor. Ini menyakitkan petambak garam," geram Fadel dalam siaran pers, Jumat (16/9/2011).
Alasan garam impor ini harus disegel karena garam yang diimpor dengan kapal MV. Ekram di Madura merupakan garam untuk konsumsi bukan untuk kebutuhan industri sebagaimana yang telah diizinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepekan sebelumnya, Petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP di Surabaya berkoordinasi dengan Pengawas Bea dan Cukai Pos Pelabuhan Branta Pamekasan-Madura yang diimpor PT Budiono Madura Bangun Persada. Garam impor tersebut telah dileangkapi dokumen resmi, namun hasil pengamatan kondisi warna fisik dan kemasan garam, diduga untuk kepentingan konsumsi bukan industri sesuai dalam dokumen," rincinya.
"Garam impor yang prosesnya tidak sesuai kebijakan pemerintah akan di re-ekspor atau dimusnahkan," janjinya.
Menurut Fadel laporan kantor wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur menyebutkan garam impor hingga saat ini yang masuk melalui dua pelabuhan di Jawa Timur, yakni Pelabuhan Kalianget dan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1,07 juta ton.
Garam tersebut diimpor oleh 11 perusahaan, yakni:
- PT Sumatraco Langgeng Makmur,
- PT Sumatraco Langgeng Abadi,
- PT Garindo Sejahtera Abadi,
- PT Pagarin Anugerah Sejahtera,
- PT Garam,
- PT Elitstar Prima Jaya,
- PT Budiono Madura Bangun Persada,
- PT Susanti Megah,
- PT Mitratani Dua Tujuh,
- PT Otsuka Indonesia,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.











































