Mendag Jelaskan Soal Ketentuan Impor Film Kepada AS

Mendag Jelaskan Soal Ketentuan Impor Film Kepada AS

- detikFinance
Selasa, 20 Sep 2011 11:24 WIB
Mendag Jelaskan Soal Ketentuan Impor Film Kepada AS
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memimpin delegasi Indonesia dalam perundingan bilateral Trade and Investment Council (TIC) dengan United States Trade Representative (USTR) yang diwakili oleh Ambassador Ron Kirk di Washington. Salah satu yang dibahas adalah soal penjelasan regulasi impor film yang diterapkan Indonesia.

Pihak delegasi Indonesia menjelaskan soal kebijakan perdagangan Indonesia diantaranya mengenai registrasi obat terkait keluarnya panduan tentang kriteria tata laksana dan registrasi obat, ketentuan impor film, ketentuan labeling dalam bahasa Indonesia, dan perdagangan sektor pertanian.

"Pembahasan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman para pengusaha AS terhadap kebijakan perdagangan dan investasi di Indonesia. Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, pengusaha AS lebih banyak tertarik untuk berinvestasi di Indonesia," kata Mari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan TIC saat ini sudah berlangsung ke-11 kalinya. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memperlancar akses pasar produk ekspor Indonesia dan memahami kebijakan jangka panjang perdagangan Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia juga meminta kejelasan terkait US Food Safety Modernization Act (FSMA) dan mendorong sosialisasi ketentuan ini kepada para eksportir Indonesia. Sebab, sosialisasi itu akan berdampak pada kelancaran kegiatan ekspor bahan pangan ke AS.

"Kami juga meminta kejelasan mengenai program General System of Preferences (GSP) yang tertunda perpanjangannya dan perkembangan petisi pencabutan fasilitas GSP bagi dua produk asal Indonesia, yaitu plastic tape dan aluminum alloy," jelas Mari.

Tercatat total perdagangan Indonesia-AS mencapai US$ 23,7 miliar pada 2010 dan dalam periode Januari-Mei 2011 telah mencatat total US$ 11,1 miliar, atau naik 22,3% dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya yaitu US$ 9,1 miliar.

Nilai impor 2010 mencapai US$ 9,4 miliar dan dalam periode Januari-Mei 2011 mencatat US$ 4,2 miliar, atau naik 15,9% dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya yang mencapai US$ 3,6 miliar. Impor non-migas periode Januari-Mei 2011 sejumlah US$ 4,1 miliar selama Januari-Mei 2010 yaitu US$ 3,6 miliar atau naik 15,9%.

Nilai ekspor Indonesia ke AS tercatat US$ 14,3 miliar pada 2010 dan dalam periode Januari-Mei 2011 mencapai US$ 6,9 miliar, atau naik 26,4% dibandingkan dengan periode sama di tahun 2010 yaitu US$ 5,5 miliar. Ekspor nonmigas periode Januari-Mei 2011 tercatat US$ 6,6 miliar periode Januari-Mei 2010 yaitu US$ 5,1 miliar atau naik 28,4%.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads