"Karena sebagian besar rotan terutama yang kualitas baik itu diekspor. Mesti diketahui di dunia ini rotan itu 85% dari hutan Indonesia. Tapi seluruh produk kita diekspor ke China dan Vietnam sehingga industri mereka berkembang," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di JCC, Jakarta, Rabu (28/9/2011)
Hidayat mengatakan setiap ekspor bahan mentah selalu menghidupi industri negara tujuan ekspor. Oleh karena itu, lanjut Hidayat, untuk memperkuat industri nasional harus ada suatu periode di mana kita melarang ekspor dan kemudian memperkuat industri dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengatakan pemerintah akan membentuk buffer stock rotan di dalam negeri. Tujuannya agar para trader yang selama ini mengekspor bisa dibeli oleh buffer stock sehingga tak ada kerugian.
"Sekarang ini harus diakui industri furnitur kita lemah dari berbagai macam sebab tapi saingan utama kita China itu mendapat suplai bahan baku rotan justru yang kualitas-kualitas baik dari kita. Saya mengistilahkan kita memberi amunisi pada pesaing kita," tegas Hidayat.
Ia mengatakan dengan adanya larangan ekspor rota maka industri rotan dalam negeri berkembang dan akan banyak aspek bisnis yang terserap. Termasuk terutama penyerapan tenaga kerja.
"Tapi kalau dibiarkan dan tidak ada pikiran terobosan untuk melindungi industri nasional tentu sebagai menteri perindustrian saya menentangnya," katanya.
Seperti diketahui Peraturan Menteri Perdagangan RI No.36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan ditetapkan pada 11 Agustus 2009 akan berakhir 1 Oktober 2011. Aturan ini merupakan revisi dari aturan ekspor rotan sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No.12/M-DAG/06/2005.
Permendag ini mengatur jenis rotan yang dapat diekspor dengan jenis dan jumlah tertentu meliputi:
- Rotan Washed and Sulphurized (W/S) dari jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mm
- Rotan Setengah Jadi dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit, dan Rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit dalam bentuk poles halus, kulit dan hati.
- Rotan Asalan;
- Rotan W/S dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit yang diameternya dibawah 4 mm dan diatas 16 mm; dan
- Rotan W/S bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit.
Sedangkan rotan Washed and Sulphurized (W/S), yang selanjutnya disebut Rotan W/S adalah rotan dalam bentuk natural yang berkulit dan telah mengalami proses pencucian dan pengasapan belerang, yang termasuk dalam Pos Tarif/ex. HS 1401.20.00.00.
Jenis dan jumlah Rotan yang dapat diekspor ditetapkan dengan memperhatikan kelestarian tanaman rotan, produksi rotan nasional dan kebutuhan bahan baku industri rotan dalam negeri.
Dalam aturan itu juga ditetapkan, jenis dan jumlah rotan yang dapat diekspor harus memenuhi ketentuan:
- Untuk Rotan W/S dan Rotan Setengah Jadi dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) ton per tahun; dan
- Untuk Rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit ditetapkan dalam jumlah persentase tertentu dari realisasi bukti pasok oleh ETR selama periode 3 bulan sebelumnya.
- Besarnya jumlah persentase ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat pertimbangan dari TME.
Pihak eksportir menganggap pelarangan ekspor rotan sangat merugikan karena penyerapan rotan di dalam negeri sangat terbatas sedangkan produksi tinggi. Sementara para perajin industri dalam negeri menuding langkah ekspor bahan baku rotan sama saja memberikan peluru ke pesaing industri rotan Indonesia seperti China dan Vietnam.
(nia/hen)










































