"Saya kurang menyetujui kalau buffer stock menggunakan APBN atau APBD jadi terikat birokrasi, lebih baik swasta BUMN atau nasional. Saya bisa mencarikan dana itu dari swasta," katanya di JCC, Rabu (28/9/2011).
Hidayat berharap tim kecil yang saat ini sedang bekerja 3 pekan ke depan bisa memperdalam konsep buffer stock rotan. Hal ini terkait pasca kesepakatan ia dengan Mari untuk membentuk tim untuk menyusun revisi aturan ekspor rotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya akan dibangun lokasi-lokasi stok rotan atau semacam terminal rotan di Cirebon, Solo, Surabaya dan di Palu Sulawesi seperti Palu. Selain itu, daerah sentra-sentra industrinya sebagai tujuan buffer stock.
"Memang harus ada yang berkorban sedikit. Itu para trader yang selama ini menikmati dari keuntungan ekspornya ke China kan sedikit berbagi lah marginnya supaya industri kita tumbuh. Musti ada rasa nasionalisme juga dong. Memang ada segelintir pengumpul atau pengekspor yang kadang-kadang mengatasnamakan petani dia mengatakan merasa dirugikan keuntungan, tapi kan demi kepentingan nasional. Saya mau berbicara dengan mereka," katanya
Seperti diketahui industri furnitur rotan China mendapat keuntungan luar biasa dengan dibukanya keran ekspor rotan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Bahkan saat ini bahan baku rotan Indonesia membanjiri suplai industri rotan Negeri Tirai Bambu tersebut.
"Ada pengumpul itu, ada orang-orang setempat, masuk ke hutan, cari rotan, rotannya diambil ke pengumpul ini kemudian diekspor, karena katagori bagus, ini yang membanjiri China. Pasarnya kan besar sekali dan industri domestiknya kuat," katanya.
Hidayat mengaku telah mengirim 10 pengusaha Cirebon ke pameran furnitur di Shanghai, mereka bilang industrinya luar biasa maju, kualitasnya luar biasa maju, desainnya maju tapi bahannya kelas satu datang dari Indonesia.
Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bersitegang soal pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan RI No.36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan.
Permendag itu berlaku 11 Agustus 2009 akan berakhir 1 Oktober 2011. Aturan ini merupakan revisi dari aturan ekspor rotan sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No.12/M-DAG/06/2005. MS Hidayat mengharapkan agar Mari menutup rapat-rapat keran ekspor rotan sementara Mari berpikir sebaliknya.
(nia/hen)











































