Respons Istana Negara justru hanya memantulkannya kembali ke Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu terkait permintaan pencabutan Permendag No 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan yang akan berakhir Oktober 2011 ini.
Dalam perkembangannya proses permintaan pencabutan Permendag itu menuai gesekan antara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Kini masalah ini sedang dibahas oleh tim kecil yang mencakup kementerian perdagangan dan perindustrian beserta asosiasi petani dan industri rotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kabinet Dipo Alam merespons surat dari AMKRI dengan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 9 Juni 2011. Berikut ini isi suratnya, yang diperoleh detikFinance (29/9/2011).
Nomor : B.298/Seskab/VI/2011
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Permohonan Peninjauan Kembali Kebijakan Ekspor Bahan Baku Rotan
Kepada Yth.
Menteri Perdagangan di Jakarta
Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) dengan surat nomor Nomor 140/AMKRI/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 kepada presiden, menyampaikan permohonan peninjauan kembali atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri rotan di Indonesia serta menciptakan kompetisi yang tidak sehat di pasar internasional oleh negara-negara pembeli bahan baku rotan dari Indonesia.
Mengingat hal tersebut terkait dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan Menteri Perdagangan, bersama ini dengan hormat kami teruskan surat Ketua Umum AMKRI tersebut sebagai bahan kajian dan pertimbangan.
Atas perhatian menteri, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Kebinet,
Dipo Alam
Tembusan:
- Presiden, sebagai laporan
- Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia











































