Memperin Lobi Turki Bebaskan Pengenaan Anti Dumping 19 Produk RI

Memperin Lobi Turki Bebaskan Pengenaan Anti Dumping 19 Produk RI

- detikFinance
Jumat, 07 Okt 2011 11:02 WIB
Memperin Lobi Turki Bebaskan Pengenaan Anti Dumping 19 Produk RI
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat melobi pemerintah Turki untuk mempertimbangkan peninjauaan kembali 19 produk Indonesia yang terkena bea masuk anti dumping (BMAD) maupun safeguard di negeri tersebut.

Selama ini Turki termasuk negara yang paling 'rajin' mengenakan kebijakan hambatan perdagangan kepada Indonesia.

"Saya ketemu menteri Turki membicarakan tuntutan anti dumping kepada komoditi Indonesia yang masuk ke Turki sebanyak 19 item itu," kata Hidayat kepada detikFinance, Jumat (7/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat mengatakan beberapa hari ini ia sedang berada di Istambul Turki untuk menghadiri D-8 industry ministers meeting yang mencakup 8 negara-negara Islam antaralain Indonesia, Iran, Mesir, Turki, Malaysia dan sebagainya. "Juga bilateral meeting dengan menteri-menteri industri negara-negara tersebut," katanya.

Menurutnya langkah 'membebaskan' 19 produk Indonesia dari jeratan BMAD perlu dilakukan. Saat ini Indonesia belum mengenakan hal serupa terhadap produk-produk Turki, kecuali produk terigu yang belum efektif dikenakan BMAD meski sudah mendapat rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)

"Sedang di oba (19 item produk) diselesaikan lewat jalur lain," katanya

Pada hari ini juga akan ada forum bisnis Indonesia-Turki, yang akan dihadiri oleh 200 pengusaha Turki dan 20 pegusaha Indonesia.

Sebagai catatan baru-baru ini produk AC (penyejuk ruangan) asal Indonesia kena BMAD oleh Turki. Ini menambah daftar panjang produk Indonesia yang kena anti dumping di negara tersebut.

Setidaknya lebih dari 15 produk Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping oleh pemerintah Turki. Totalnya mencapai 56 nomor HS number produk asal Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping, bea masuk safeguard di Turki di mana sebelumnya dikenakan bea masuk anti dumping sementara.

Berikut ini beberapa produk Indonesia yang kena anti dumping dan safeguard di Turki:
  • HS. 3907.60.20.00.00 Polyehtylene Terepthalate (PET) dikenakan 10,94%-11,69%
  • HS. 7307.19 Fittings/pipa dan komponen penghubung dikenakan 253–400 BD dolar/ton
  • HS. 5503.20.00 Polyester synthetic staple/sintetik poliester serat terputus dikenakan 6,2%-12%
  • HS. 4412.22.99.00.00; 4412.29.80.00.00; 4412.92.99.00.00; 4412.99.80.00.00 Pre-finished enginered laminated flooring (floating or not)/laminated parquet dikenakan 25% dari CIF
  • HS. 8302.10.90.00.00; 8302.50.00.00.00; 8302.42.90.00.00 Produk engsel dari logam dan komponen produk furnitur dikenakan US$0.503–US$1.39/Kg
  • HS. 5402.33 Polyester textured yarn dikenakan US$48– US$300/Kg
  • HS. 5508; 5509; 5510; 5511 Yarn of man made staple fibers/benang serat sintetik dan buatan dikenakan US$0,23–US$0,40 per Kg
  • HS. 4011.10; 4013.90.00.11 Ban luar dan dalam untuk sepeda motor dkenakan 19,6%-29%
  • HS. 4011.50; 4013.20.00.00.00 Ban luar dan dalam untuk sepeda dikenakan 17,8%-33%
  • HS. 70.10.20.00 Stoppers, lids & others clouseres, glass  
  • Alat pengatur suhu
  • HS. 64.02; 64.03; 64.04 Alas kaki dikenakan US$1,88–US$3 per pasang
  • HS. 3605.00.00.00.00 Korek api - masuk Dispute Settlement Body WTO
  • HS. 51.11; 51.12; 52.08; 52.09; 52.10; 52.11; 54.07; 54.08; 55.12; 55.13; 55.14; 55.15; 55.16 Woven Fabrics-Safeguard
  • HS. 61.01; 61.02; 61.03; 61.04; 61.05; 61.06; 61.07; 61.08; 61.09; 61.10; 61.12; 62.01; 62.02; 62.03; 62.04; 62.05; 62.06; 62.07; 62.08; 62.11
  • Apparels -Safeguard
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads