Ibu-ibu Protes Pengusaha yang Keberatan dengan RPP ASI

Ibu-ibu Protes Pengusaha yang Keberatan dengan RPP ASI

- detikFinance
Selasa, 11 Okt 2011 13:25 WIB
Ibu-ibu Protes Pengusaha yang Keberatan dengan RPP ASI
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah Air Susu Ibu (RPP ASI) menuai kontroversi, RPP ini mendapat penolakan kalangan pengusaha. Kini ibu-ibu yang tergabung dalam Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) memprotes sikap pengusaha yang menolak RPP tersebut.

"AIMI sangat menyayangkan statement dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang menyatakan bahwa menyediakan ruang laktasi akan mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Memberikan ASI bukan hanya bermanfaat bagi karyawan perempuan yang bersangkutan saja, namun juga untuk perusahaan," tegas Ketua Umum AIMI Mia Sutanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip detikFinance, Selasa (11/10/2011)

Mia menambahkan adanya kewajiban menyusui secara ekslusif selama 6 bulan yang tertuang dalam RPP itu, jangan menjadi landasan kalangan pengusaha terkait proses bisnis mereka. Justru dengan adanya aturan itu bisa memberikan kondisi yang kondusif bagi karyawan wanita yang berkarir di perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya RPP itu merupakan penjabaran dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga tak ada alasan melakukan penolakan terhadap RPP yang sebentar lagi akan difinalisasi.

"Di pasal 128 ayat 2 disebutkan bahwa selama melaksanakan ASI ekslusif,seluruh komponen masyarakat harus mendukung dengan memberikan fasilitas khusus, yaitu salah satunya ruang menyusui di tempat kerja," katanya.

Ia juga mengatakan justru dengan perusahaan memberikan fasilitas tersebut. Secara tidak langsung pengeluaran perusahaan akan lebih hemat dari biaya asuransi atau pun biaya kesehatan yang dikeluarkan perusahaan.

"Bayi yang diberi ASI ekslusif terbukti lebih jarang sakit dan dirawat di rumah sakit dibanding bayi yang diberi susu formula," katanya.

Dikatakan Mia, adanya pemberian ASI ekslusif banyak memberikan hal positif, selain bagi bayi juga akan mengurangi pemborosan devisa dari pengurangan impor susu formula. Selain itu bisa menekan dampak lingkungan dari limbah kemasan susu formula dan lain-lain.

"Kekhawatiran Apindo bahwa ini menimbulkan pengaturan baru soal cuti melahirkan juga terlalu jauh. Cuti melahirkan diatur berdasarkan UU ketenagakerjaan, jika hendak diubah harus dengan peraturan setingkat UU, tidak mungkin PP apalagi Perda," katanya.

Sebelumnya Koordinator Forum Lintas Assosiasi yang juga Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan dalam RPP itu pelaku usaha atau industri wajib memberikan waktu untuk ibu-ibu menyusui bayi atau mengumpulkan susu dan disimpan sementara. Konsekuensinya pelaku usaha wajib menyediakan tempat 'laktasi room' dan lemari es untuk menyimpan susu. Bahkan tak menutup kemungkinan diharuskan menyediakan tempat penitipan bayi serta petugasnya.

"Bila tidak, pelaku usaha akan kena sanksi administrasi dan sampai dicabut izin usahanya," jelas Franky.

Menurut Franky adanya RPP ASI akan memberikan ruang untuk pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk mengeluarkan aturan-aturan teknis. Pelaku usaha sudah membayangkan akan ada peraturan turunan dari RPP itu mencakup 33 provinsi dan 400 lebih peraturan di kabupaten/kota yang dibuat.

Mereka khawatir ini akan membuat penafsiran yang berbeda-beda. Antaralain yang dikhawatirkan adalah pengaturan ruang, tempat penitipan anak dan ketentuan-ketentuan lain. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pengaturan baru soal cuti melahirkan.

"Implikasinya ekonomi biaya tinggi dan mengganggu iklim usaha, daya saing industri menjadi lebih rendah," kata Franky.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads