"Per tanggal hari ini Permendag 36/2009 telah habis masa berlakunya. Karena pemerintah masih melakukan finalisasi perumusan ketentuan baru dan ini sudah di koordinasikan dengan kantor Menko Perekonomian, maka Permendag 36 dinyatakan oleh Mendag untuk diperpanjang sampai ketentuan baru diterbitkan," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Gunaryo kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/10/2011)
Gunaryo berharap dalam waktu yang tidak lama revisi Permendag tersebut itu segera diterbitkan. Inti dari revisi Permendag soal rotan yang baru, arahnya adalah keseimbangan terhadap sisi hulu dan hilir industri pengguna rotan di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dari revisi aturan ini diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dari pelaku rotan di dalam negeri. Kepentingan itu meliputi sisi petani pengumpul, pedagang dan industri dalam negeri.
Kalau nanti ada semacam buffer stock terbentuk, kita siap lakukan itu (moratorium/penghentian ekspor sementara). Jagan sampai di-cut (ekspornya) nanti buntet," katanya.
Revisi Permendag tersebut saat ini sedang digodok oleh tim kecil kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian. Tarik ulur kelanjutan Permendag No 36/2009 sebelumnya sempat membuat ketegangan antara Mendag Mari Elka Pangestu, dengan Menperin MS Hidayat yang meminta penghentian ekspor bahan baku rotan.
(hen/dnl)











































