Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Haryadi Sukamdani mengatakan jika wajib halal (prinsip mandatori) diberlakukan di Indonesia maka akan memberikan konsekuensi negatif yang luar biasa bagi industri.
"Antara lain pelaku usaha kecil dan menengah belum siap karena terbatasnya sumber daya manusia dan keuangan," kata Haryadi di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta ketidaksiapan lembaga pendukung di Indonesia termasuk lembaga audit dan sertifikat serta pengawasan terhadap potensi ledakan jumlah produk pangan, obat dan kosmetik," tuturnya.
Seperti diketahui, proses pembahasan RUU JPH di DPR sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah itu, Baleg akan mengesahkan RUU JPH menjadi UU JPH di Paripurna akhir bulan ini. Didalam RUU tersebut sertifikasi halal harus diwajibkan bagi seluruh produk makanan, minuman dan obat-obatan serta kosmetik.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Halal Kadin Indonesia, Suroso Natakusuma mengatakan jika diberlakukan asas mandatori atau kewajiban maka Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan asas mandatori sertifikasi halal.
"Dan jika diwajibkan sertifikasi halal itu maka Indonesia harus menyampaikan notifikasi ke WTO. Dan harus dilakukan karena jika Indonesia menerapkan wajib halal maka barang impor juga harus sertifikasi halal," papar Suroso.
Pada kesempatan yang sama pula Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, Asosiasi Industri Farmasi, Asosiasi Pedagang Mie Ayam ramai-ramai dengan keras menolak untuk diwajibkan sertifikasi halal.
Mereka menuntut antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan produk halal harus bersifat :
- Sertifikasi halal dilakukan dengan prinsip sukarela, dimana diberikan kebebasan produsen untuk melakukan sertifikasi.
- Biaya sertifikasi halal harus tidak memberatkan pelaku usaha, efisien dan tidak dikaitkan dengan jumlah produksi
- Pencantuman keterangan halal dicetak langsung dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari label produk.
- Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang masih berlaku
- Jaminan kerahasiaan informasi formula produk
- Kemudahan proses sertifikasi termasuk penerapan asas resiprositas











































