Juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno mengatakan industri minuman beralkohol belum lepas dari daftar negatif investasi (DNI). Artinya segala penambahan investasi baru seperti ekspansi produksi maupun masuknya investor baru tetap tertutup.
Kegelisahan para produsen bir ini tak terlepas dari target pemerintah terhadap jumlah kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 8 juta orang pada 2012. Angka ini sudah naik 4% dibandingkan dengan tahun ini yang ditargetkan 7,7 juta orang wisatawan asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kenaikan permintaan minuman beralkohol terbesar disumbang dari wisatawan asing. Secara logika ketika wisatawan bertambah maka permintaan minuman beralkohol ikut terkerek.
"Yang kami khawatirkan demand dipasar terus naik, tapi kuota kami tak dinaikkan maka akan diisi oleh produk ilegal di pasar dan beredarnya minuman tak berstandar itu yang berbahaya," katanya.
Ipung meyakini jika pemerintah menambah kuota produksi maka peluang pasar yang bertambah itu akan diisi oleh pasar yang legal. Dengan demikian dari sisi cukai dan pajak pun semakin bertambah.
Ia mengilustrasikan dampak pembatasan kuota produksi bir dapat dilihat dari jenis minuman alokohol C yang dibatasi hanya 24.500 liter. Namun berdasarkan survei pasar angka yang diserap untuk jenis minuman itu mencapai 476.000 liter yang dipastikan berasal dari minuman impor dan produk-produk ilegal.
Industri bir (golongan A) di Indonesia terdiri beberapa produsen bir yaitu Angker, Bintang, Balihai. Total kuota produksi pabrikan bir itu mencapai 2 juta hekto liter per tahun.
Selama ini katagori produk minuman beralkohol terdiri dari 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5-20% dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas, golongan B dan C masuk katagori minuman keras.
(hen/dnl)











































