Gita Wirjawan Pede Bisa Selesaikan Kasus Anti Dumping Produk RI

Gita Wirjawan Pede Bisa Selesaikan Kasus Anti Dumping Produk RI

- detikFinance
Minggu, 30 Okt 2011 14:15 WIB
 Gita Wirjawan Pede Bisa Selesaikan Kasus Anti Dumping Produk RI
Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan optimistis bea masuk anti dumping (BMAD) negara Turki terhadap beberapa komoditas Indonesia bisa diselesaikan. Pasalnya, masih banyak sisi yang bisa diperdebatkan guna memperjuangkan ekspor produk Indonesia ke negara tersebut.

Demikian disampaikan Gita usai acara Arak-Arak dan Bentang 11 Bendera ASEAN di MOnas, Jakarta, Minggu (30/10/2011).

"Itu kita sedang pelajari, jujur saja karena metode yang dipakai untuk mereka mengklasifikasikan itu sebagai dumping masih sangat bisa diperdebatkan, bisa dilihat dari beberapa sisi, itu sedang kita cari untuk mengedepankan semangat-semangat kita," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gita mengaku telah mendapatkan beberapa saran dari pengusaha yang terkait dengan kebijakan dumping itu. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Gita berjanji akan melakukan pertemuan dengan pemerintah Turki dalam waktu dekat.

"Ada pertemuan dengan turki November-Desember, antara Kementerian Perdagangan dengan mereka. Dan kita sudah mendapatkan masukan dari pengusaha-pengusaha di sini yang kena itu," tandasnya.

Sebagai informasi, setidaknya lebih dari 15 produk Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping oleh pemerintah Turki. Totalnya mencapai 56 nomor HS number produk asal Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping, bea masuk safeguard di Turki di mana sebelumnya dikenakan bea masuk anti dumping sementara.

Berikut ini beberapa produk Indonesia yang kena anti dumping dan safeguard di Turki:



  • HS. 3907.60.20.00.00 Polyehtylene Terepthalate (PET) dikenakan 10,94%-11,69%
  • HS. 7307.19 Fittings/pipa dan komponen penghubung dikenakan 253–400 BD dolar/ton
  • HS. 5503.20.00 Polyester synthetic staple/sintetik poliester serat terputus dikenakan 6,2%-12%
  • HS. 4412.22.99.00.00; 4412.29.80.00.00; 4412.92.99.00.00; 4412.99.80.00.00 Pre-finished enginered laminated flooring (floating or not)/laminated parquet dikenakan 25% dari CIF
  • HS. 8302.10.90.00.00; 8302.50.00.00.00; 8302.42.90.00.00 Produk engsel dari logam dan komponen produk furnitur dikenakan US$0.503–US$1.39/Kg
  • HS. 5402.33 Polyester textured yarn dikenakan US$48– US$300/Kg
  • HS. 5508; 5509; 5510; 5511 Yarn of man made staple fibers/benang serat sintetik dan buatan dikenakan US$0,23–US$0,40 per Kg
  • HS. 4011.10; 4013.90.00.11 Ban luar dan dalam untuk sepeda motor dkenakan 19,6%-29%
  • HS. 4011.50; 4013.20.00.00.00 Ban luar dan dalam untuk sepeda dikenakan 17,8%-33%
  • HS. 70.10.20.00 Stoppers, lids & others clouseres, glass 
  • Alat pengatur suhu
  • HS. 64.02; 64.03; 64.04 Alas kaki dikenakan US$1,88–US$3 per pasang
  • HS. 3605.00.00.00.00 Korek api - masuk Dispute Settlement Body WTO
  • HS. 51.11; 51.12; 52.08; 52.09; 52.10; 52.11; 54.07; 54.08; 55.12; 55.13; 55.14; 55.15; 55.16 Woven Fabrics-Safeguard
  • HS. 61.01; 61.02; 61.03; 61.04; 61.05; 61.06; 61.07; 61.08; 61.09; 61.10; 61.12; 62.01; 62.02; 62.03; 62.04; 62.05; 62.06; 62.07; 62.08; 62.11
  • Apparels -Safeguard

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads