KPPI telah menerima permohonan dari PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim yang meminta agar pemerintah mengenakan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards measures terhadap produk bahan komponen ban tersebut.
Pihak PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim beralasan jika tidak diambil tindakan pengamanan perdagangan, maka perusahaan nasional tersebut akan mengalami kerugian serius terhadap akibat lonjakan jumlah impor barang sejenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. KPPI menegaskan tidak memungut biaya apapun dalam melakukan penyelidikan tersebut.
Dengan dimulainya penyelidikan ini, maka KPPI memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atas permohonan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan secara tertulis kepada KPPI. KPPI beralamatkan di kantor Kementerian Perdagangan, Gedung I Lt. 5, Jalan M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110.
(hen/dnl)











































