ASEAN dan Korea Sepakati Sertifikat Legalitas Kayu

ASEAN dan Korea Sepakati Sertifikat Legalitas Kayu

- detikFinance
Jumat, 18 Nov 2011 14:33 WIB
Nusa Dua - ASEAN dan Korea Selatan menyepakati Sistem Verifikasi Legalitas kayu (SVLK). Hal ini untuk mencegah masuknya produk kayu hasil penebangan liar dengan cara menutup akses pasar di negara penerima khususnya Korea.

"Kita sekarang menerbitkan sertifikasi perdagangan kayu legal. Artinya setiap kayu yang beredar negara customer akan terdapat logo sertifikasi," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers di sela-sela KTT ASEAN di Nusa Dua, Bali Jumat (18/11/2011).

Menurutnya seluruh anggota ASEAN sudah sepakat untuk tidak memberikan toleransi terhadap aksi penebangan hutan secara liar. Besar harapan negara-negara penerima kayu dan produk kayu dari wilayah ASEAN memberikan dukungan konkretnya melalui mekanisme SVLK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksaan dari SVLK adalah melakukan sertifikasi terhadap kayu dan produk kayu agar dapat diperdagangkan secara legal. Pemberian seritifikasi dilakukan oleh negara-negara ASEAN dengan mengacu di antaranya kepada jenis kayu dan produk kayu olahan apakah termasuk yang dilindungi dan daerah asal didatangkannya kayu bersangkutan.

Hanya jenis kayu yang terbukti bukan hasil penebangan liar yang akan mendapatkan sertifikat legalitas kayu untuk diperdagangkan. Sebaliknya negara penerima berkewajiban untuk menolak masuknya kayu dan produk hasil olahannya yang tidak memiliki sertifikat tersebut.

"Contohnya kayu merbau, sudah jelas dari Indonesia. Kalau ada kayu merbau dipasarkan di luar negeri, maka pasti tidak ada merbau di negara lain," papar Zulkifli.

Dia menegaskan, SVLK tidak hanya untuk Korea melainkan berlaku ke semua negara di dunia yang mengkonsumsi kayu. Tinggal sebagian kecil saja negara-negara di dunia yang belum menyepatinya dan diyakini dapat dituntaskan dalam waktu relatif tidak terlalu lama.

"Jangan sampai nanti kita memerangi illegal logging, tapi negara-negara customer tetap menampungnya. Itu kan tidak adil? Alhamdulillah sekarang sudah hampir seluruh dunia sepakat, untuk yang belum mudah-mudahan bisa kita selesaikan dalam waktu dekat," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut dijelaskannya, SVLK juga berlaku untuk semua produk berbahan dasar kayu seperti funitur dan ukiran patung kayu. Akan ada kemudahan bagi para perajin kecil dan menengah seperti yang banyak tersebar di Bali dan Jepara, untuk mendapatkan sertifikat halal bagi hasil produksinya. Biaya sertifikasi akan diambil dari APBN.

"Mungkin masih banyak perajin yang belum tahu, maka akan kita sosialisasikan lagi. Untuk pengusaha besar, biayanya bayar sendiri dong," sambung Zulkifli.

(lh/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads