Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan P3DN Fauzi Aziz mengatakan secara prinsip dari ketentuan yang berlaku, setiap barang yang masuk ke FTZ belum dianggap masuk ke dalam kepabeanan sehingga ketentuan pajak bea masuk belum berlaku.
Namun kalangan industri Batam mengeluhkan soal barang-barang mereka yang masuk masih dipersoalkan oleh petugas Bea Cukai. Para pengusaha ini mengeluh karena petugas Bea Cukai masih memberlakukan ketentuan pabean di perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya masalah ini karena adanya ketidakselarasan antara UU FTZ dengan UU Kepabeanan. Fauzi menilai kunci dari penyelesaian masalah ini ada di pemerintah pusat. Saat ini terkesan Bea cukai berjalan dengan pemahamannya sendiri dan tak percaya pada proses yang seharusnya sudah lazim dalam FTZ.
"Seyogyanya FTZ spesialis seperti Shenzhen (China), di mana-mana berlaku seperti itu, untuk masuk ke kawasan tak berlaku tata niaga, karena prinsipnya mobilitas barang selancar mungkin, tapi itu persoalan teknis, solusinya harus diselesaikan," katanya.
Fauzi menilai masalah ini sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum. Ia mengilustrasikan jika ada pemasaok dalam negeri yang menyuplai ke industri di FTZ maka harus diberlakukan sama. Penyerahan barang dari luar FTZ ke dalam FTZ harusnya diperlakukan bebas pajak.
"Yang mereka mau adalah jangan ada lagi master list lagi sebetulnya, disini yang jadi masalah FTZ ini diunit sebenarnya, seharusnya UU memberlakukan seluruh Batam," katanya.
Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) berlaku efektif per 1 April 2009. Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan telah mengeluarkan aturan terkait penerapan FTZ BBK tersebut.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No 12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, Bintan, dan Karimun. Permendag tersebut telah ditetapkan per 27 Maret 2009.
Dalam Permendag tersebut dikatakan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK atau KPBPB-BBK, adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
(hen/dnl)











































