Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (28/11/2011).
"Kita lihat, karena itukan (kenaikan cukai rokok) bagian dari strategi jangka menengah. Semua dilihat dari case by case," jelas Mahendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam roadmap industri hasil tembakau produksi rokok dibatasi hanya 260 miliar batang per tahun mulai tahun 2015. Berikut ini jenjang prioritas industri rokok yaitu:
- 2007-2010 prioritas aspek tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan
- 2010-2015 prioritas aspek penerimaan negara, kesehatan, tenaga kerja.
- 2015-2020 prioritas pada aspek kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara
Menurut pengusaha rokok yang tergabung dalam Formasi, industri rokok kretek tangan melibatkan paling banyak tenaga kerja. pengusaha protes karena industri rokok kretek tangan kenaikan cukainya mencapai 38%. Sementara rokok dengan mesin kenaikan cukainya hanya 9-10%.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kenaikan cukai rokok dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat.
(dnl/dnl)











































